SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berulang. Bahkan, ketidaknetralan ASN sudah masuk level mengkhawatirkan.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi, pelanggaran yang dilakukan ASN pada pelanggaran yang sama terus berulang. Padahal, berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Netralitas ASN berada di level mengkhawatirkan,” katanya. Menurutnya, diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN pun tidak mampu menyadarkan para pegawai Pemerintah itu.
“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ungkap Puadi.
Salah satu aturan yang melarang PNS berpolitik praktis, lanjut Puadi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
“Salah satunya, PNS dilarang mengunggah foto atau menanggapi semua hal terkait pasangan calon di media online dan media sosial,” ungkapnya.
Puadi mengatakan, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.
Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu juga membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan transparan dan akuntabel.
“Juga melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tuturnya.
Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Boni Pudjianto mengingatkan ASN tetap netral dalam pemilu. Jika tidak, ASN akan berurusan dengan hukum.
“Bapak dan Ibu ASN diharapkan dapat menunjukkan sikap netral dan fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harap Boni.
Boni juga menyampaikan, inovasi teknologi digital adalah hal yang kini terus berlanjut dan membawa dampak pada pekerjaan, termasuk dalam sektor literasi digital. ASN harus memahami konsekuensi dari penggunaan perangkat digital itu.
“Karena itu, ASN perlu cakap menggunakan ruang digital, namun juga harus berhati-hati saat menggunakannya,” jelasnya.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengatakan, pihaknya menyiapkan cara menjaga seluruh ASN tetap netral menjelang kontestasi politik di 2024. Sanksi disiplin pun siap diberikan kepada ASN yang tidak netral.
“Disiplin ASN yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik,” katanya.
Berkaca dari fenomena musiman itu pula, lanjut Otok, BKN melakukan upaya peningkatan penegakan disiplin ASN. Salah satunya dengan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline).
BKN mengakui, politik merupakan faktor yang berpotensi dalam penjatuhan disiplin ASN dan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Terutama kaitannya dengan pengelolaan manajemen ASN di lingkup pemerintahan daerah.
Otok mengungkapkan, dua hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini mengenai netralitas ASN dan manajemen disiplin PNS berasas keadilan.
“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerja sama mewujudkan ASN netral,” terangnya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh ASN tetap menjaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin ASN.
Menurutnya, ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Untuk diketahui, sebelumnya BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi. Salah satunya dengan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN.
Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem SBT dan I’DIS, penegakan disiplin ASN yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.
Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan termonitor secara terintegrasi. Jadi, akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya. (rm)
Diskusi tentang ini post