SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Lapas Kelas I Tangerang menyatakan komitmen membantu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dalam pengungkapan kasus sabu cair. Di mana kasus tersebut diduga dikendalikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Mld bin SY yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 Kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Jumat (07/04/2023).
Dari penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone milik Mld. Alat komunikasi tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk proses penyidikan.
“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga
binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” jelas Asep.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran sabu cair sebanyak 8,3 liter. Sabu cair tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan. Kemudian, paket tersebut dilakukan pengecekan dan terindikasi sebagai obat-obatan terlarang.
“Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methampetamina dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu),” kata Direktur Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (06/04/2023).
Dari temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait pengiriman paket tersebut. Hasilnya diketahui jika paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka bernama Sari Andriyani. Tersangka berstatus sebagai pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.
Hasil pengembangan menemukan fakta bahwa Sari tidak bergerak sendiri. Dia diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berinidlsial Mld. (jpc)
Diskusi tentang ini post