SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Jumlah tersangka yang ditangkap aparat kepolisian dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang debt collector berinisial PP di Serpong Kota Tangerang Selatan bertambah. Jika pada pekan lalu, polisi menyatakan telah menangkap 5 orang maka kini jumlahnya bertambah 3 orang lagi. Sehingga secara keseluruhan polisi menangkap 8 tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan ada dua delik pidana dalam kasus ini. Delik pertama adalah pencurian dengan kekerasan atau perampasan mobil secara paksa oleh debt collector. Sedangkan delik kedua adalah pengeroyokan.
Enam orang ditangkap dalam kasus pengeroyokan. Mereka diantaranya adalah A alias MA (40) yang berperan memukul, menendang, mengikat dan menyeret korban; RI alias B (24) yang berperan menghasut; SDS (23) yang melakukan pemukulan menggunakan kayu, M (39) yang menendang dan memukul; A alias S (61) yang melakukan pemukulan dan EK alias B (41) yang berperan memukul korban.
Sedangkan dua orang diringkus dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau perampasan mobil.
“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi. Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (10/4).
Hengki menjelaskan duduk perkara kedua kasus tersebut. Kejadian berawal saat adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan pada 5 April 2023 pukul 14.00 Wib. Saat itu, korban diadang oleh lima orang ketika membawa mobilnya.
“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga memaksa masuk dan sempat melakukan pemukulan. Pelaku lalu meminta STNK mobil dan membawa mobil itu ke kantor leasing.
“Namun ternyata, korban menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Kemudian kendaraan ini dihadang di TKP yang kedua yaitu di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel,” ucapnya.
“Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju. Yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama,” papar dia.
“Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga dan ini viral,” kata Hengki.
Atas kejadian ini, Hengki mengingatkan pihak leasing maupun debt collector untuk tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat melakukan penagihan.
“Artinya apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengeroyok secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021,” kata dia.
Ia menyatakan, polisi tak akan segan-segan menindak jika terjadi pelanggaran hukum.
“Kami PMJ sepakat apabila ada pihak-pihak tertentu apakah itu mata elang atau kelompok debt collector yang melakukan tindakan di luar hukum, kami akan tindak tegas. Tidak ada debt collector yang melakukan upaya paksa terhadap debitur,” ujarnya.
“Kami akan bergerak cepat dan kami tangkap. Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh main hakim sendiri. Karena itu adalah pelanggaran pidana,” tutupnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post