SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Rumah yang ambruk akibat hujan deras dan angin kencang di Kampung Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang gagal dibangun oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang. Pasalnya, salah satu keluarga yang memegang sertipikat rumah tidak mengizinkan.
Hal tersebut diungkapkan Sintia Dewi salah satu keluarga dari tiga Kepala Keluarga (KK) yang menempati rumah itu. Kata dia, rumahnya gagal dibangun lantaran masih ada urusan keluarga yang belum bisa diselesaikan. “Jadinya, nggak boleh di bangun sama keluarga saya karena ada alasan keluarga,” ujar Sintia, Selasa (11/04/2023).
Padahal, lanjut Sintia, dia, adik, dan mamanya menginginkan agar rumah itu dibangun kembali dengan bantuan pemerintah. Sayangnya, salah satu keluarga yang memegang sertipikat rumah tidak mengizinkan.
Pada pertemuan terakhir membahas pembangunan rumah, kata Sintia, kakak dari ayah atau uwak-nya telah membuat surat keputusan disaksikan oleh pihak pemerintah dari pihak Kelurahan Sukarasa dan Kecamatan Tangerang. “Jadi, uwak saya buat surat keputusan tidak boleh dibangun – tembusannya ke Wali Kota Tangerang,” terangnya.
Oleh karena itu, Sintia mengatakan, dirinya harus tinggal di kontrakan sebab tempat tinggalnya sejak kecil sudah rata dengan tanah. Untuk memenuhi kebutuhannya, sambung dia, dirinya mencari nafkah dengan cara berjualan di Jalan Sutopo, yang tidak jauh dari rumahnya yang telah ambruk.
“Sekarang, kita pada ngontrak, abis mau bagaimana lagi. Kalau saya ngontrak sendiri per bulan Rp 700 ribu. Kalau mamah sama adik per bulannya Rp1,2 juta. Sehari-hari, kita dagang. Sekarang saya jual es sama takjil,” ungkapnya. Meski gagal mendapat bantuan untuk membangun kembali rumahnya, Sintia bersyukur lantaran masih mendapatkan bantuan dari pihak Baznas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kota Tangerang, Zaka Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberi bantuan pembangunan rumah kepada para korban bencana itu. Pasalnya, kata Zaka, pihak keluarga korban bencana yang memegang sertipikat tidak mengizinkan. “Kita konfirmasi dalam prosesnya yang bersangkutan, pemilik tanah atau pemegang sertipikat tidak mengizinkan karena tanahnya belum dipecah atau dibagi,” papar Zaka.
Zaka mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan anggaran pembangunan rumah. Seharusnya, tambah dia, pihaknya memberikan uang kurang lebih sekitar Rp 20 juta untuk pembangunan. Namun, pihaknya tetap memberikan bantuan kepada para keluarga korban bencana berupa uang kebencanaan.
“Jadi, kita sistemnya memberikan bantuan kebencanaan Rp 9 juta. Kita berikan kepada tiga KK atas nama Tati Suryati, Hasan Basri, dan Sintia Dewi. Jadi, sarang tiga juta,” imbuhnya. Untuk diketahui, pada Jumat (10/3/23) sebuah rumah semi permanen di Kampung Sukarasa RT 002, RW 03, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ambruk akibat dilanda hujan deras dan angin kencang. Dalam peristiwa itu, seorang nenek terjebak diantara puing-puing rumahnya yang ambruk. (mg03)
Diskusi tentang ini post