SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2022. Opini tahun 2022 ini berbeda dibandingkan dengan penilaian WTP yang diperoleh enam kali berturut-turut sebelumnya.
Auditor Utama Anggota V BPK RI Perwakilan Banten, Ahmadi Noor Supit mengatakan, kalimat penekanan tersebut berkaitan dengan catatan atas akun aset lainnya berupa saldo kas di rekening penidik pada rekening penerimaan lainnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang merupakan uang sitaan Kejati dan kerugian daerah pada kasus pajak di UPT Samsat Kelapa Dua. Uang itu belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Pemprov Banten.
“Kemudian juga terkait dengan SK penetapan pembebanan penggantian kerugian daerah yang belum didukung oleh jaminan penyelesaian tuntutan ganti rugi,” katanya seusai seusai menghadiri rapat DPRD Banten dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (11/4).
Selain itu, lanjutnya, BPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus ditindaklanjuti segera oleh Pemprov Banten. Total ada 15 temuan. Namun yang cukup signifikan pengaruhnya ada empat temuan karena yang lainnya hanya temuan administrati seperti terkait dengan belanja hibah, bansos, dan penatausahaan aset. Empat temuan yang menjadi catatan khusus itu yakni terkait pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang belum memadai.
“Hal itu dinilai karena kelemahan sistem internal yang berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Kemudian kedua realisasi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Provinsi Banten yang tidak sesuai ketentuan. Lalu belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan pada lima OPD yang tidak sesuai ketentuan.
“Terakhir pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” pungkasnya.
Ahmadi mengungkapkan, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK, sejak tahun 2005 sampai dengan semester II tahun 2022 baru mencapai 82,24 persen atau sekitar 1.385 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti dari total 1.684 rekomendasi yang berdasarkan catatan BPK.
“Artinya masih ada 299 rekomendasi atau 17,76 persen yang harus menjadi prioritas Pemprov untuk segera menindaklanjuti,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Emmy Mutiarini menambahkan, penilaian WTP penekanan satu hal yang diberikan kepada Pemprov Banten ini karena BPK menginginkan ada perhatian yang lebih baik dari legislatif maupun eksekutif terkait dengan kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah berupa PKB dan Balik nama.
“Kasusnya kan sudah terjadi di 2021 dan sudah diproses oleh APH, bahkan sudah ada putusan di tingkat pengadilan pada awal Januari 2023 lalu,” katanya.
Emmy juga menegaskan apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Bahkan BPK juga sudah melakukan koreksi atas laporan keuangan yang dibutuhkan agar tidak terjadi salah saji di dalam angka laporan keuangan terutama terkait dengan aset maupun aset lainnya
“Yang kami perhatikan adalah dampak dari kerugian itu dan penyajiannya di dalam laporan keuangannya. Maka dari itu kami sampaikan secara khusus kepada Pemprov Banten agat mengambil tindakan strategis untuk mencegah terjadinya kembali hal tersebut,” ungkapnya.
Hakim PN Serang sudah memvonis empat terdakwa kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Identitas para terdakwa yakni Zulfikar, Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Tengerang. Kedua Achmad Pridasya, Pengadministrasi Penerimaan Bapenda Samsat Kelapa Dua. Ketiga dan Keempat, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, Pegawai Non ASN Samsat Kelapa Dua.
Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan Opini tersebut. Menurutnya, dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK Perwakilan ini bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.
“Tentu saja kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-tujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” katanya.
Al juga akan menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.
“Dan beberapa diantara itu akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi perundangan sehingga mampu mencapai asas ekfektivitas, efiseiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berharap dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.
“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK perwakilan Banten dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post