SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Untuk melancarkan arus mudik dan libur hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Satlantas Polres Pandeglang menyiapkan 40 Pos Gatur, yang tersebar di jalur utama Kabupaten Pandeglang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pembagian wilayah untuk mencegah terjadinya kemacetan arus mudik lebaran nanti.
“Persiapan arus mudik, kami dari Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan pembagian wilayah atau plotingan anggota masing – masing. Ada lima bit dan 40 Pos Gatur, yang mana setiap pos Gatur diisi dua orang masing- masing bit,” kata AKP Robby, Minggu (16/4/2023).
Diungkapkan secara jelas, untuk beat pertama itu Cadasari, beat kedua itu Mengger, untuk beat ketiga itu Caringin sampai Mandalawangi, beat ke empat itu Tarogong, dan beat ke lima pantai Matahari.
“Kalau kondisi jalan, hasil pantauan Satlantas Polres Pandeglang dengan instansi terkait melaksanakan survei jalur, di mana jalur yang akan dilalui arus mudik, dan wisata masih ada terdapat jalan yang rusak, tapi dari PUPR menjanjikan sebelum operasi dimulai semuanya sudah diperbaiki,” imbuhnya.
Untuk rekayasa lalu lintas katanya, pihaknya bakal lebih menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Nanti kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi, bilamana terjadi kemacetan di titik tertentu nanti akan langsung kami laksanakan rekayasa buka tutup, Rawan kemacetan mungkin di jalur Mengger, di tempat – tempat wisata seperti di Cas, Cikoromoy, Caringin dan Carita,” pungkasnya.
Ia juga mengimbauan kepada pemudik, agar sebelum melaksanakan mudik diharapkan dicek kendaraannya sarana prasarana dan berhati-hati dalam berkendara.
“Para pemudik baiknya periksa terlebih dahulu kendaraannya sebelum mudik,” harapnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pihaknya bakal memberikan pelayanan terbaik untuk para pemudik.
“Kami sudah siapkan pos gatur, selain mengatur lalu lintas, disitu kami menyiapkan pelayanan untuk para pemudik,” ujar Belny. (nipal)
Diskusi tentang ini post