SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG–Tim Resmob Polres Lebak meringkus R (21) warga Kecamatan Lebakgedong. R merupakan satu dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Cigarukgak, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, pada 10 Oktober 2019 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Inspektur Satu (Iptu) David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku berinisial R alias R (21) ditangkap di rumahnya, di wilayah Lebakgedong, setelah tim mendapat informasi bahwa R sudah kembali ke rumahnya dari persembunyianya. “Dengar kabar tersebut, anggota bergerak cepat. Dan akhirnya menangkap pelaku R,” ujar Iptu David, kemarin.
Setelah dilakukan interogasi, kata Iptu David benar R adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) besama dua rekannya J dan L yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).”Dari pengakuan pelaku, aksi Curas sudah delapan kali dilakukan. Enam di wilayah Lebak dan dua di wilayah Bogor,” sambung David.
Modus kawanan begal ini, menurut Iptu David dengan cara memepet sepeda motor yang sudah diincar. Setelah dekat, salah satu pelaku menendang sepeda motor hingga terjatuh. “Saat terjatuh pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menakuti korban. Korban yang ketakutan meninggalkan sepeda motor,” terang David.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Lebak. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam kasus tersebut. “Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT serta senjata tajam jenis golok dan celurit,” tandasnya.
Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto menambahkan, anggota akan terus melakukan pengejaran terhadap dua orang J dan L yang kini menjadi DPO. “Kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara baim di siang hari maupun malam hari,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post