SATELITNEWS.COM, PAMULANG–Polisi menangkap pemuda bernama Bima sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Muhammad Fadil (27) di Pamulang. Pemuda berusia 24 tahun itu membacok korban dengan pedang panjang pada 21 April 2023, saat malam takbiran menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selain menyebabkan satu orang tewas, tersangka juga membacok seorang korban lainnya, bernama Chairy. Korban Chairy mengalami luka berat. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menyatakan tersangka dalam keadaan sadar ketika melakukan penganiayaan. Bima, kata Kapolsek tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
“Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tidak menggunakan apapun,” ujar Kompol Fiernando Andriansyah, Senin (24/4).
Polisi menjerat Bima dengan pasal pembunuhan.
“(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan” kata Kapolsek Pamulang.
Menurut Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), beberapa saat usai penganiayaan tersebut dilakukannya.
Kasus penganiayaan tersebut berhasil terungkap polisi usai pihak kepolisian menerima adanya laporan dari saksi mata.
“Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP,” sebutnya.
Menurut Fiernando, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyerang kedua korban. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi. “Sudah ada empat orang yang dimintai keterangan,” kata dia. (gatot)
Diskusi tentang ini post