SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dilampirkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Bacaleg harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga ijazah.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Tangerang pada bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rustana seusai kegiatan rapat koordinasi dalam rangka pencalonan anggota DPRD Kota Tangerang yang berlangsung pada Kamis (27/4). Rapat yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan Lapas serta peserta Pemilu itu berlangsung di Aula KPU Kota Tangerang.
Rustana menyatakan KPU akan membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Saat mendaftar, kata dia, bacaleg wajib mengunggah berkas persyaratan dan berkas aslinya untuk keperluan verifikasi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bacaleg harus dapat memastikan keabsahan keasliannya seperti kepemilikan ijazah asli. Apabila terdapat permasalahan pada ijazah asli yang sudah tidak ada atau hilang dan lembaga sekolahnya sudah tutup, bacaleg dapat membuktikannya dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan minimal dari 4 orang rekan di sekolah yang kemudian disahkan oleh dinas terkait.
“Ada beberapa kasus, salah satunya seperti ijazah asli bacaleg ngga ada atau hilang dan sekolahnya pun sudah tidak ada atau tutup, bacaleg bisa membuktikannya dengan surat pernyataan dari teman sekolahnya minimal 4 orang. Teman sekolahnya itu sebagai saksi dalam surat pernyataan bahwa dia benar-benar pernah satu sekolah,” ungkap dia.
“Nanti dinas terkait memperkuatnya dengan mengeluarkan surat yang sederajat dengan ijazahnya yang hilang,” sambungnya.
Ketika disinggung apabila terdapat bacaleg yang menggunakan ijazah palsu, Rustana menyatakan KPU akan melakukan verifikasi. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak ada bukti keaslian ijazah tersebut, pihak KPU akan mengambil sikap tegas dengan menyatakan bacaleg tersebut tidak lolos.
“Kalau nanti bacaleg tersebut tidak bisa membuktikan keabsahan ijazahnya kita TMS (tidak memenuhi syarat) di tahapan verifikasi,” tegasnya.
Selain itu, sambung Rustana, bacaleg harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. “Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba bisa juga dari BNN,” imbuhnya.
Dikatakannya, kendati SKCK tidak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir. Begitu juga bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam PKPU pasal 11 ayat (1) poin G.
“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada. Ujung-ujungnya bacaleg tetap akan mengurus SKCK,” kata Rustana.
Rustana menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mengatur kelas rumah sakit yang dapat mengeluarkan surat sehat bagi Bacaleg. Pada aturan yang baru, klasifikasi itu dihilangkan.
“Kalau aturan sekarang ini enggak ada level, yang jelas dia harus membuat surat sehat jasmani dan rohani dan narkotika itu dari pusat kesehatan pemerintah, seperti puskesmas atau RSUD, atau dari BNN, setingkat kabupaten atau kota,” tambahnya.
Dia menyebut, surat keterangan sehat dan bersih dari narkotika berlaku selama tiga bulan saat diajukan sebagai syarat pencalonan. Rustana menyatakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan dengan melibatkan stakeholder seperti pihak Kejaksaan, Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan lapas. Rakor itu dinilai sangat penting. Sebab, kata dia, beberapa kelengkapan persyaratan sangat berkaitan dengan pihak stakeholder tersebut.
“Ini menjadi penting, apalagi sekarang pencalonan itu menggunakan aplikasi Silon. Jadi syaratnya menggunakan aplikasi Silon, aplikasi diisi diinput atau diupload atau diunggah dokumen adminstrasinya, nanti baru kita lakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Arief Wibowo saat ditanya tanggal berapa akan mendaftarkan bacalegnya menyampaikan, hingga kini pihaknya masih melakukan evaluasi kesiapan pemberkasan untuk bakal calon anggota dewan.
“Paling yang saya kritisi masalah momentum. Misalkan gini, jadi contoh misalnya rumah sakit yang ditunjuk untuk melayani tes kesehatan, itu kan kita dari awal puasa sebenarnya kita sudah mempersiapkannya. Tapi karena belum definitif jadi kita tahan dulu, nah baru dua hari sebelum cuti bersama itu terbit syaratnya,” paparnya.
“Jadi kita terkendala waktu yah karena cuti bersama, itulah kenapa kemudian syarat yang kita belum selesaikan adalah hasil pemeriksaan kesehatan karena baru bisa kita lakukannya setelah lebaran,” sambungnya.
Apalagi, sebagian caleg, tambah dia masih ada yang mudik. Sehingga untuk secara waktu tidak bisa segera. Untuk waktu pendaftaran, pihaknya akan mengusahakan yang terbaik.
“Satu lagi kemudian yang agak terkendala itu surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri karena sistemnya error. Dari tanggal 18 sampai 25 itu maintenance. Maksud saya begini, buat apa kita punya sistem online tapi sistem itu bergantung sama mekanisme offline. Itu lah kemudian yang saya sesalkan,” sebutnya.
“Kalau saya pribadi begini, kita coba dulu yang terbaik,” pungkasnya. (mg3)
Diskusi tentang ini post