SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 393 perumahan dari total 630 perumahan belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan 237 perumahan sudah menyerahkan fasos fasumnya sejak tahun 2017 sampai 2023.
Untuk diketahui, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Fasos-Fasum yang dimaksud berupa Ruang Terbuka Hijau, Sarana, Jalan, Drainase, dan PJU.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan Pemkab Tangerang berupaya agar pengembang perumahan dapat mempercepat menyerahkan fasos fasumnya. Salah satunya adalah dengan melakukan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
“Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-Fasum yaitu dengan merevisi Perda dengan pengambilan peralihan sepihak. Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” terang dia dikutip dari situs resmi Pemkab Tangerang.
Bambang menyatakan penyerahan fasos fasum penting untuk dilaksanakan. Sehingga Pemkab Tangerang memiliki dasar untuk melakukan perbaikan terhadap sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum yang rusak.
“Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” ujarnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post