SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Sejauh ini, nampaknya peluang damai melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini masih tertutup.
“Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (01/05/2023). Adi mengatakan, kasus ancaman pembunuhan yang ditulis AP Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah merupakan delik murni. Sementara sampai sekarang Muhammadiyah sebagai pelapor kasus tidak ada rencana mencabut laporan. “Terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni,” jelasnya.
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
“Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” tegas Ramadhan. AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)
Diskusi tentang ini post