SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah berkirim surat kepada parpol agar segera mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pendaftaran tersebut sudah dibuka pada Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
“Ya, sampai hari kedua kita belum menerima kehadiran teman-teman dari partai politik,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra. Kita juga menyampaikan surat kepada 18 parpol terkait konfirmasi kehadiran bacaleg anggota DPRD Kota Tangerang. Jadi nanti, mereka mengonfirmasi kehadiran hari apa, jam berapa, sampai ditetapkan batas akhir di tanggal 14 Mei pukul 23.49,” sambungnya.
Lebih jauh Syailendra menjelaskan, saat ini, kata dia, semua pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), baik berupa berkas atau dokumen persyaratannya. “Karena ini kan, melalui aplikasi Silon berkas-berkas atau dokumen persyaratannya, itu kan, harus diupload, mungkin mereka harus selesai. Jadi kita menunggu kesiapan dari teman-teman partai politik aja, kan, kita masih ada waktu sampai 14 Mei pukul 23.49,” jelasnya.
Indra memaparkan bacaleg pun ada batasannya setiap parpol dengan disesuaikan jumlah kursi yang ada di Kota Tangerang. “Setiap partai tidak boleh melebihi jumlah kursi yang ada di wilayah kabupaten/kota. Kalau Kota Tangerangkan, ada 50 kursi. Misalnya Dapil I ada 9 kursi, jadi dia harus menyampaikan sesuai dengan jumlah kursi di lokasi setiap pemilihan,” ungkapnya.
Indra mengatakan, sampai hari kedua hanya beberapa partai politik yang mendatangi KPU berkonsultasi ke help desk, untuk menanyakan persyaratan para caleg. “Sementara ini ada dua partai yang sudah mengkonfirmasi terkait pendaftaran, ada NasDem di tanggal 5, kemudian PKB di tanggal 12,” jelasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post