SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dua orang remaja penjual senjata tajam (sajam) pukul 05.00 WIB berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota. Sajam tersebut, nantinya diduga akan digunakan oleh salah satu gangster untuk tawuran.
Dari penangkapan dua remaja itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah benda berbahaya tersebut. Selain itu juga didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian Tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023) Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp 550 ribu.
“TKP penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” katanya. Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chattingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post