SATELITNEWS.COM, TANGERANG–AFA (39) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang memberangkatkan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Kamboja ini diamankan di Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat, (05/05/2023). “Delapan PMI tersebut diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan judi online,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Reza, bermula dari adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu. Anak kandungnya yang menjadi korban merupakan seorang perempuan berinisial PDP.
“Keberangkatannya itu digali yang sama dengan adanya laporan itu. Adanya laporan tersebut kami melakukan penyidikan dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia,” jelasnya.
Reza menjelaskan, guna mencegah adanya TPPO, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia. Pasalnya, kata Reza, kedelapan korban TPPO itu sudah tiba di Malaysia dan hendak diberangkatkan menuju Kamboja.
“Jadi kedelapan orang itu berangkat menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja. Berkat koordinasi yang baik, kami pun akhirnya berhasil mencegah kedelapan orang itu untuk pergi ke Kamboja. Pada 28 Februari 2023, mereka semua berhasil dipulangkan,” katanya.
Menurut Reza, pelaku dalam menggencarkan aksinya membuat iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial, dengan modus menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
“Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen, sebagaimana yang menjadi persyaratan negara yang menjadi destinasinya,” katanya.
Reza menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku jika aksinya tersebut telah dilakukannya sejak Desember 2022. Selama empat bulan beraksi, lanjutnya, pelaku telah memberangkatkan sebanyak 40 PMI non prosedural ke Kamboja.
“Sejak Desember 2022, pelaku telah berangkatkan 40 orang. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait keberadaan para korban itu,” ucap dia.
Pelaku AFA, kata Reza, mempelajari kasus tersebut sehingga telah berhasil memberangkatkan puluhan orang didasari dari pengalamannya sebagai PMI di salah satu negara di Asia timur.
“Pelaku berlatarbelakang PMI di salah satu negara di Asia Timur. Pelaku beraksi pada 2022, saat ada ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja,” jelasnya.
“Dari situ pelaku melakukan rekrut dan mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil direkrut keuntungannya Rp 1 juta, oleh pihak penerima di Kamboja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara. (mg03)
Diskusi tentang ini post