SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung menjadikan sebuah tempat di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai lokasi penampungan hasil kejahatan atau save house . Di tempat penampungan itu juga, kendaraan-kendaraan tersebut lebih dahulu dipreteli sebelum dikirim ke Lampung.
Sebagain besar sepeda motor hasil curian itu, mereka dapatkan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama. Saat 12 pelaku sindikat curanmor asal Lampung berhasil diringkus, para pelaku mengaku sudah 16 kali berhasil menggondol motor curian dari berbagai wilayah.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah hukum Jakarta Barat dan Wilkum Polres Tangerang Kota,” ujarnya, Sabtu (07/05/2023). Gudang penyimpanan sepeda motor itu juga digunakan para pelaku sindikat curanmor asal Lampung untuk memanipulasi suku cadang atau spare part.
Para pelaku juga memiliki tiga unit kendaraan roda empat untuk mengangkut sepeda motor hasil curian untuk dijual di Lampung. Dari hasil operasi penangkapan, Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor dan 3 mobil tersebut.
Karena ulahnya, 12 pelaku sindikat curanmor asal Lampung ini ditetapkan sebagai terangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi masing masing pelaku. (jpc)
Diskusi tentang ini post