SATELITNEWS.COM, LEBAK—Salah satu titik di ruas jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di depan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dilarang untuk dijadikan sebagai kantong parkir oleh pemerintah daerah. Kebijakan itu untuk mencegah kemacetan serta memberikan kenyaman bagi pengendara.
Namun sayangnya, kebijakan itu rupanya tidak sesuai harapan. Sebab lokasi itu pada akhirnya tetap digunakan sebagai lahan parkir oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Andi warga Rangkasbitung yang juga pengendara mobil mempertanyakan kebijakan itu. Sebab, kata dia titik lokasi yang sebelumnya digembar-gembornya terbebas dari kemacetan kini hanya omong belaka.
“Tahun 2022 saat itu dihuni PKL, lalu dibongkar oleh Pemkab Lebak, karena lokasi itu dinilai tak berizin dan kerap menimbulkan kemacetan. Tapi kenapa sekarang malah dijadikan tempat parkir,” kata Andi yang sekaligus mempertanyakan efektivitas kebijakan mencegah kemacetan.
Menurut Andi, keberadaan parkir tersebut jelas memberikan dampak ketidaknyaman saat melintasi jalan yang di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Deretan mobil yang berjejer berpotensi menimbulkan kemacetan. “Saya harap kebijakan untuk memberikan kenyaman bagi pengendara itu bisa direalisasikan sesuai harapan. Jangan sampai keberadaan parkir itu memberikan dampak yang tidak baik,” harap Andi.
Selain mempertanyakan kebijakan untuk memberikan kenyaman bagi pengendara, Andi pun mempertanyakan nilai tarif karcis berwarna kuning itu. Sebab, kata Andi nilai dalam karcis itu cukup besar yang biasanya hanya Rp 2.000 kini Rp 4.000. “Karcis nya berwarna kuning, nilainya Rp4000 yang biasanya dipinta petugas parkir hanya Rp 2000. Intinya keberadaan kantong parkir ini jelas berdampak kemacetan yang akan terus mengkar,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Jalan Sunan Kalijaga tetapnya didepan pasar Rangkasbitung itu kerap dikeluhkan pengendara lantaran separuh badan jalan dijadikan tempat usaha oleh pedagang kaki lima (PKL). Di tahun 2023 keluhan itu disikapi oleh Pemkab Lebak, dengan membongkar lapak PKL. Pemkab Lebak melalui Dinas Perhubungan pun memasang papan informasi berupa imbauan dilarang parkir di jalan tersebut sebagai upaya mencegah kemacetan, sementara PKL yang terdampak pembongkaran dipindahkan ke dalam pasar, agar mereka tetap bisa mencari rezeki.
Namun, seiringnya waktu jalan tersebut kini malah digunakan sebagai kantong parkir, artinya kebijakan itu dinilai masyarakat tidak bertuah.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal, dan Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik membenarkan bahwa di salah satu titik ruas jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di depan pasar Rangkasbitung dilarang untuk dijadikan lahan parkir. “Berdasarkan SK Bupati Nomor 25.Kep711 Dishub tahun 2020 diantara 14 titik termasuk Jalan Sunan Kalijaga yang resmi dijadikan lahan parkir,” kata Asep.
“Terkecuali di antara jalan yang akan masuk ke Stasiun dan Tirtayasa (depan pasar Rangkasbitung) itu karena jalannya kurang lebar maka tidak boleh dijadikan parkir. Bahkan, kita sudah kita pasang larangan parkir,” jelas Asep.
Terkait nominal retrebusi parkir Rp 4.000 Asep membenarkan jika untuk kendaran roda empat besarannya mencapai Rp 4000 ribu, sementara untuk motor Rp 2000. Akan tetapi, kembali lagi pada kebijakan larang parkir Asep menegaskan depan Sukasari (depan pasara Rangkasbitung) itu dilarang untuk dijadikan lahan parkir. “Kita segera tindak lanjuti keresahan itu, tim juga segera turun ke lokasi,”tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post