SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang, akan melaporkan pemilik Cafe DN, yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ke Polres Serang Kota.
Karena, pemilik cafe dengan sengaja telah membuka segel, yang dipasang Satpol PP beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang Undangan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Asep Saepunurohman mengatakan, Cafe DN ini sebelumnya dilakukan penyegelan lantaran dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Namun tak lama setelah dilakukan penyegelan, tepatnya sebelum lebaran, segel yang terpasang justru dibuka kembali tanpa seizin Satpol PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda.
“Cafe DN itu kan disegel, tapi malah buka sendiri. Sudah kita panggil pengelolanya tapi dengan berkirim surat ke pemilik cafe DN, malahan tidak datang,” kata Asep, saat ditemui di lingkungan Setda Kabupaten Serang, Selasa (9/5/2023).
Karena tindakan Cafe DN yang melanggar, dengan membuka segel tanpa izin, Asep pun mengaku jika pihaknya akan membuat laporan ke Polres Serang Kota.
“Sekarang kita mau konsultasi ke Polresta Serang Kota, bagaimana tindaklanjuti pasca dibukanya segel itu, rencananya juga kita akan laporkan ke polisi,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, sebelumnya pemilik cafe DN memang sudah memohon, agar segelnya dibuka. Kemudian pihaknya pun menyarankan, agar menempuh syarat-syarat yang diberikan. Seperti menempuh izin dari desa, kecamatan dan Pemda.
“Dari Desa sama Kecamatan, sudah ada izinnya. Cuma dari ibu Bupati belum turun, akhirnya dia maksa buka sendiri,” ujarnya.
Asep mengatakan,bsaat ini Cafe DN sudah kembali beroperasi dengan berjualan mie rebus. Namun ia tidak mempermasalahkan untuk kegiatannya, melainkan pembukaan segelnya.
Senada, diungkapkan oleh Yogie, Pembinaan PPNS l Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tetapi tidak datang. “Jadi pemiliknya akan dipanggil lagi, karena membandel,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post