SATELITNEWS,COM, TANGERANG—Ada-ada saja ulah oknum anggota TNI Angkatan Darat ini. Kopda N (33) nekat membawa ganja seberat 52 kilogram dari Aceh ke Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada masa libur lebaran lalu. Dia mengaku diiming-imingi 100 juta rupiah untuk menjadi kurir barang haram tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Rachmad Rasnova menjelaskan pihaknya berhasil menangkap anggota Kodam Iskandar Muda Aceh tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran ganja.
“Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N,” kata Rachmad, Senin (8/5).
Kopda N ditangkap bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial PL (43), di sebuah kontrakan yang berada di Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5) lalu. Penggeledahan selanjutnya dilakukan oleh BNN bersama dengan Kanwil Bea Cukai.
Pada saat itu, ditemukan 3 tas berwarna hijau berisi ganja yang akan dijual pelaku di wilayah Banten. Ganja seberat 52 kg itu dikirim tersangka ke Tangerang menggunakan mobil pribadinya.
“Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten,” jelasnya.
“Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Atas hal tersebut, Kopda N dan PL yang mengaku berstatus sebagai kurir, dijerat oleh BNN dengan Pasal 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Kopda N saat ini tengah ditangani di Pomdam Jaya. Sedangkan PL, ditangani oleh BNN Banten.
“Ancamannya sama. Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Kolonel Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan kehadiran Kopda N di Tangerang saat sedang ditangkap dalam rangka cuti Idulfitri atau Lebaran. Momen itu, dimanfaatkannya juga untuk menjadi kurir ganja.
“Ditangkap bersama kurir berinisial PL yang merupakan warga Aceh. Ganja tersebut dikirim dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi,” kata Hamdie.
Berdasarkan pengakuan Kopda N, janji imbalan tersebut bakal diterima usai ganjanya terjual.
“Imbalannya Rp 100 juta, menurut pengakuan, kalau ini sudah terjual. Pengakuannya baru satu kali (transaksi),” ujarnya.
Hamdie menyebutkan Kopda N bukanlah pemilik dari ganja yang diperjualbelikan ini. Dirinya mengakui, pihaknya mendukung pengembangan kasus tersebut. Termasuk jika ada oknum TNI lain yang terlibat.
“Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan ke BNN (Banten) untuk bekerja sama dengan BNN Aceh dan BNN RI untuk mengembangkan ke pemilik. Para bandar ini menggunakan oknum untuk mengedarkan ini. Oknum tersebut, dia hanya ngirim ke sini, ngantar. Nanti ada penjualnya sendiri,” tandasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post