SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa. Hakim menyatakan, Teddy yang sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018 menggantikan Brigjen Listyo Sigit Prabowo itu terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.
Menurut hakim, Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti yang disita Polres Bukittinggi. “Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1.700 gram, menerima keuntungan SGD 27.300 atau sebesar Rp 300 juta,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Keuntungan itu didapat Teddy, kata Jon Sarman setelah dirinya memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu itu dengan tawas sebanyak sekitar lima kilogram.
“Dody meneruskan rangkaian untuk dijual, diperantarakan sabu berat kurang lebih 5.000 gram tersebut kepada saksi Linda,” ucapnya.
“Terdakwa selanjutnya menyerahkan sabu 5.000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Maarif untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Jon Sarman.
Puncaknya, penjualan sabu itu kemudian dapat disempurnakan oleh Linda Pujiastuti melalui Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebanyak 1,7 kg.
“Terdakwa telah melakukan penyempurnaan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda,” jelas hakim.
Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa. “Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda. “Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.
Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.
Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.
“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman. (bnn/rm/gatot)
Diskusi tentang ini post