SATELITNEWS.COM, SERANG—Ada dugaan maladministrasi pada pelantikan 478 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 2 Mei lalu. Dugaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Aftiadi.
Ombudsman bahkan sudah melakukan investigasi untuk mengusut persoalan tersebut. Fadli menyatakan keterangan secara lebih jelas akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (10/5).
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Fadli dikutip dalam undangan konferensi persnya, Selasa (9/50.
Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada dihubungi melalui telpon genggamnya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ombudsman. Bahkan pihaknya bersedia jika dibutuhkan oleh Ombudsman untuk membantu mengungkap adanya dugaan maladmistrasi dalam pelantikan 478 pejabat.
“Kami sangat mendukung dan tentunya mengapresiasi Ombudaman Perwakilan Provinsi Banten dalam membuka dugaan maladministrasi pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman,” kata Uday.
Menurutnya, ada beberapa dugaan yang menyalahi aturan oleh Al Muktabar dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV. “Saya melihat proses pelantikan seperti mutasi, promosi dan pengukuhan pejabat pada tanggal 2 Mei lalu itu jelas sekali kesalahannya,” katanya.
Pertama lanjut Uday selain ada pejabat yang telah pensiun. Kedua, ada dokter spesialis yang diangkat dan dilantik menjadi pejabat.
“Salah satu wakil direktur di RSUD Banten dan Direktur RSUD Malingping itu adalah dokter spesialis, padahal sesuai aturan dokter spesialis itu tidak boleh menduduki jabatan struktural, melainkan harus fokus terhadap pelayanan publik. Dan kami lihat mereka juga tidak menginginkan jabatan itu,” ujarnya.
Dan yang ketiga, terdapat sejumlah nama pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan kompetensi dan kemampuan dari orang tersebut. “Jadi ini sangat kentara kalau pelantikan kemarin, ada unsur suka dan tidak suka. Dan ini adalah kekeliruan yang setiap ada pelantikan pejabat selalu terjadi;” ujarnya.
Apalagi kata dia, dalam pelantikan tersebut Al Muktabar lagi-lagi menunjukan sikap one man show atau bermain sendiri.
“Kami mempertanyakan kelembagaan BKD (badan kepegawian daerah) selaku tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan Plh Sekda (Virgojanti) sebagai Ketua Tim Baperjakat tidak dilibatkan atau memang tidak mau melibatkan diri pada saat proses pelantikan 2 Mei lalu. Sehingga ada kesalahan pejabat pensiun dilantik, penempatan orang yang tidak tepat dan menyalahi aturan,” ungkap Uday.
Informasi dihimpun, kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Al Muktabar atas pelantikan 478 pejabat. Diduga pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV tersebut diantaranya terdapat orang-orang yang ditempatkan tidak sesuai dengan keahlian ataupun latar belakang pendidikan.
Ditambah lagi pelantikan pejabat eselon III dan IV diduga adanya kepentingan lantaran dilakukan secara masif. Bahkan rencananya dalam proses tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait atau bersangkutan, termasuk Al Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dihubungi melalui pesan tertulisnya, hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi atas rencana Ombudsman Banten yang akan melakukan investigasi dengan prakarsa dari lembaga tersebut. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post