SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kecamatan Kramatwatu dan anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melakukan razia penyakit masyarakat di 4 desa, Rabu (10/5/2023) dini hari. Alhasil, 20 dus berisi ratusan botol minuman keras (Miras), disita.
Sekretaris Kecamatan Kramatwatu, Mamak Abror mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang, Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Ada 4 Desa di Kecamatan Kramatwatu, yang menjadi target sasaran razia, yakni Desa Kramatwatu, Pelamunan, Pejaten dan Wanayasa.
“Dari 4 Desa itu, ada sekitar 20 dus yang berhasil diamankan, kita melakukan razia sampai pukul 01.30 WIB,” kata Abror, Rabu (10/5/2023).
Abror menuturkan, Razia tersebut dilakukan terhadap para pedagang jamu atau kios jamu, yang disinyalir menjual miras. Selanjutnya miras hasil razia tersebut disita, dan langsung dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
“Setidaknya dengan gencarnya kita melakukan razia gabungan, kompak dengan Satpol PP Kabupaten Serang bisa membuat efek jera para pedagang miras,” ujarnya.
Abror mengungkapkan, razia miras ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh pihaknya. Karena prihatin melihat kenakalan remaja, yang disinyalir akibat meminum miras.
“Pada prinsipnya ini langkah nyata, ketika ada remaja yang tawuran tentunya kalau bukan karena miras ya dari mana lagi penyebabnya, Jadi ini langkah antisipasi kita,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post