SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Rabu (10/5). Diketahui, Bacaleg yang didatarkan sebanyak 55 orang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, saat ini pihaknya secara resmi telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU untuk bertarung dalam kontestasi demokrasi di tahun 2024 mendatang. Lanjutnya, Bacaleg yang dia daftarkan sebanyak 55 orang dan 30 persen diantaranya merupakan kaum hawa. Pasalnya, hal itu merupakan sebuah peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Ada 55 Bacaleg yang sudah kita daftarkan. Berkas semuanya telah dianggap lengkap,” kata Rispanel kepada Satelit News, Rabu (10/5).
Diketahui, bahwa rombongan PKS ini datang sekitar pukul 09.00 WIB secara konvoi menggunakan mobil dan odong-odong dari kantor DPD menuju kantor KPU Kabupaten Tangerang. Rispanel menegaskan, bahwa pihaknya sangat optimis bisa merebut 2 kursi di setiap Daerah Pilihan (Dapil).
“Target kita 2 kursi di setiap Dapil. Dan kita optimis pasti bisa dan berhasil,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen-dokumen pendaftaran Bacaleg dari PKS. Katanya, sampai dengan Rabu (10/5) ini, baru PKS yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Tangerang.
“Kurang lebih sekitar 10.30 WIB kami telah menerima dokumen Bacaleg dari PKS. Sejauh ini, sampai Rabu (10/5) baru PKS yang telah mendaftar,” katanya.
Saat disinggung terkait berapa banyak peserta Pemilu yang akan mengikuti kontestasi demokrasi pada 2024 mendatang, Ali mengatakan, bahwa partai yang menjadi peserta dan telah dinyatakan lolos sebanyak 18 partai politik.
“18 Parpol itu termasuk di Kabupaten Tangerang. Dan baru satu Parpol yang daftar Bacalegnya. Kamis 11/5 mendatang, saya diinformasikan, akan ada partai dari Nasdem dan PDIP yang akan mendaftar,” katanya.
Ali mengimbau kepada para Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya, untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu apabila hendak mendaftarkan Bacalegnya. Sehingga pihak KPU bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
Dia juga mengatakan, apabila persyaratan dokumen dinyatakan kurang lengkap, maka pihaknya akan meminta kepada Parpol untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu, dan kembali lagi ke KPU setelah semua dokumennya dirasa telah lengkap. Semisal izajah atau dokumen lainnya.
“Jadi sebelum mendaftarkan Bacalegnya, Parpol diminta untuk membuat surat pemberitahuan dulu, dan itu sehari sebelum mendaftar. Lalu, kalau berkasnya belum kengkap, maka kami akan meminta mereka untuk melengkapi terlebih dahulu,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post