SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyegel perusahaan peternakan ayam petelur, milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta, di Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kamis, (11/5/2023).
Selain atas instruksi Bupati Serang, penyegelan itu dilakukan lantaran peternakan tersebut dianggap menyalahi aturan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, Muhammad Iskandar mengungkapkan,, pihaknya menerjunkan sebanyak 40 personel dalam melakukan penyegelan tersebut.
Dalam proses itu, tidak ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektar, yang berdiri sejak 7 tahun terakhir.
“Kami melakukan penyegelan, dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Iskandar, Kamis (11/5/2023).
Katanya, dasar penyegelan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta hasil Rapat Kordinasi (Rakor) penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta, pada tanggal 4 Mei 2023.
”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan. Karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi, tidak memiliki izin,” tambahnya di sela-sela penyegelan.
Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP, pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya.
Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, secara tegas menginstruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
”Ibu Bupati Serang menyampaikan, ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan. Maka hari ini, kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari, namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan adanya aktivitas terlebih membuka gembok, pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana.
Sebab makna penyegelan, bukan hanya merusak, orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.
”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” terangnya.
Mandor Peternakan Ayam Petelor, Ari mengaku, pasrah dengan dilakukan penyegelan. Karena, faktanya memang menyalahi aturan.
”Tapi sayang saja, ayamnya masih banyak belum diangkut. Saya baru kemarin tahu, kalau mau di segel,” ujar Ari.
Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Roni Sahroni, mendukung penyegelan ternak ayam di wilayahnya, meski tidak adanya penolakan dari masyarakat setempat.
”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita dukung,” imbuhnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post