SATELITNEWS.COM, LEBAK—Usai menjadi sorotan publik, salah satu titik ruas Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dijadikan kantong parkir langsung direspons Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dengan memasang papan larangan parkir. Tak hanya itu, petugas pun disiagakan agar lokasi tersebut terbebas dari kemacetan.
Tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam menekan kemacetan di titik tersebut menurut warga sudah tepat. Sebab, pasca dibongkarnya dari puluhan pedagang kaki lima (PKL), jalan dalam kota tersebut dinilai lancar.
“Jangan sampai ada kantong parkir ruas jalan tersebut kembali menimbulkan kemacetan. Setelah melihat kembali salah satu titik jalan Sunan Kalijaga kembali dipasang dilarang parkir, saya harap kebijakan itu bisa dinikmati oleh masyarakat banyak,” kata Fahri warga Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (11/05/2023).
Kebijakan dilarang parkir di depan pasar Rangkasbitung, kata Fahri sangat tepat. Sebab menurutnya hal itu sebagai langkah dalam mencegah kemacetan yang acap kali tak terhindarkan di lingkungan pasar. “Yang namanya pasar pasti kemacetan selalu ada, tapi ada upaya pasti ada kenyamanan. Saya harap petugas yang bersiaga untuk tegas bahwa di lokasi tersebut dilarang untuk dijadikan kantong parkir,” imbuhnya.
Selain mengawasi terbebas dari parkir, petugas Dishub yang bersiaga untuk menertibkan angkutan umum yang mengambil penumpang yang memang lokasi tersebut bukan peruntukannya. “Ya seperti di jalan Tirtayasa depan perlintasan pintu kereta api. Nah, potensi kecelakaan di lokasi tersebut sangat besar, terlebih saat kereta api melintas. Oleh karenanya saya harap petugas untuk menertibkan itu,” imbuhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal, dan Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik membenarkan bahwa di salah satu titik ruas jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di depan pasar Rangkasbitung dilarang untuk dijadikan lahan parkir. “Berdasarkan SK Bupati Nomor 25.Kep711 Dishub / 2020 diantara 14 titik termasuk Jalan Sunan Kalijaga yang resmi dijadikan lahan parkir,” kata Asep.
“Terkecuali di antara jalan yang akan masuk ke Stasiun dan Tirtayasa (depan pasar Rangkasbitung) itu karena jalannya kurang lebar maka tidak boleh dijadikan parkir. Bahkan, kita sudah kita pasang larangan parkir,” jelas Asep.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kata Asep Topik petugas sudah kembali memasang rambu larangan parkir. Tidak hanya itu petugas juga bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kemacetan dan hal lainnya. “Sesuai instruksi pimpinan jalan tersebut kembali kami pasang menggunakan papan larangan parkir. Saya harap masyarakat atau pengelola bisa ikut dengan kebijakan tersebut,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post