SATELITNEWS.COM, SERANG – Tiga Kepala Daerah di Provinsi Banten, dipastikan ikut meramaikan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, yakni Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi serta Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang juga Ketua DPD Demokrat Banten, dipastikan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Posisi itu bagi Iti, bukan hal baru, pasalnya sejak pertama kali ia meniti karirnya di dunia politik, dirinya sudah berhasil duduk di senayan pada periode 2009-2014.
“Semoga nanti saya kembali dipantaskan oleh Allah SWT, untuk kembali ke sana. Agar bisa berbuat lebih besar lagi, bagi Provinsi Banten khususnya Kabupaten Lebak,” kata Itu, seusai menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Demokrat ke KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023).
Tidak hanya Iti seorang, Wakil Bupatinya (Ade Sumardi)-pun ikut turut mencari peluang, untuk bisa duduk di kursi DPRD Banten.
Ade Sumardi, yang juga Ketua DPD PDI-P Banten itu, ditugaskan oleh partainya untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Banten bersama 100 Bacaleg lainnya.
Kemudian Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin, yang juga Ketua DPW PPP Provinsi Banten, mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Banten 2 yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Berdasarkan pengakuan dari ketiganya, mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri, sebagai salah satu persyaratan untuk bisa maju sebagai Caleg.
“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri,” kata Subadri.
Hal yang sama, juga dikatakan Iti yang mengaku dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Lebak. Salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai Bacaleg, yaitu harus sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah.
“Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, saya pastikan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Bupati Lebak,” pungkasnya.
Aturan kewajiban pengunduran diri itu, tertuang dalam PKPU NO 10 Tahun 2023 yang menyebabkan bahwasanya bagi partai politik yang mengajukan nama calon legislatif yang berstatus kepala daerah seperti Gubernur, Walikota, Bupati termasuk Kades atau ASN, TNI-Polri dan pejabat BUMN, BUMD, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak awal mendaftar.
Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi mengungkapkan, surat pengunduran diri itu harus diserahkan dari mereka sebelum KPU menetapkan DCT.
“Itu wajib. Aturannya seperti itu,” ujar Masudi
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu, untuk Penetapan Peserta Pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023.
Mengacu dari itu, bagi Kepala Daerah yang akan maju menjadi Caleg, wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari Kemendagri.
Kemudian, untuk Walikota Serang, yang juga ketua DPW PAN Provinsi Banten Syafruddin, dan juga Walikota Cilegon Helldy Agustian, tidak mengikuti jejak ketiga nama di atas, meskipun posisi keduanya cukup strategis dan berpeluang besar untuk itu.
“Helldy masih menjabat Walikota Cilegon, beliau sudah ditugaskan sebagi Ketua DPC Kota Cilegon. Tugas dia hanya mendaftarkan Bacaleg DPRD Kota Cilegon,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra, Andra Soni.
Ketua DPW PAN Provinsi Banten Syafruddin mengaku, dirinya belum berminat untuk mengikuti jejak tiga Kepala Daerah di atas.
Ia mengaku, akan fokus pada Pilkada Kota Serang nanti yang memastikan dirinya akan kembali maju.
“Akan lebih fokus untuk Pilkada. Mengenai strategi untuk meraih suara penuh di 2024 nanti, tidak bisa diekspos karena menjadi rahasia partai,” ujarnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post