SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang berkirim surat rekomendasi tentang keterbukaan Sistem informasi pencalonan (Silon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa mengakses daftar partai serta data bakal calon legislatif (bacaleg) dari Silon KPU. Apalagi, pengoperasian Silon tersebut sering down, sehingga menjadi kendala.
“Untuk keterbukaan Silon, sampai dengan saat ini kita memang sudah dibuka aksesnya dari KPU. Tapi, untuk membuka melihat daftar partai, data bacaleg tidak bisa. Kita hanya bisa melihat laman beranda serta jadwal tahapan doang,” ujar Anggota Bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Fatonah.
Menurut perempuan yang karib disapa “SiFat” ini, sejak 4 Mei 2023 Silon kerap terjadi kendala dan akan menjadi masalah saat pada verifikasi administrasi. “Kita telah kirim surat imbauan dua kali. Pertama itu turunan dari KPU RI dan kedua dari Bawaslu Kota Tangerang. Karena memang Senin, 15 Mei 2023 kita sudah mulai verifikasi administrasi, maka kami mengeluarkan kembali surat rekomendasi tentang keterbukaan Silon, dan juga terkait aktivasi silon jangan sampai down lagi,” jelasnya.
SiFat menjelaskan, keterbukaan akan Silon tersebut pun merupakan bagian dari Bawaslu dalam bentuk pengawasan terhadap KPU, selain bentuk fisik saat partai politik menyertakan pendaftarannya. “Jadi saat teman-teman partai politik mengajukan secara fisik, kita ikut mengeceknya melalui Silon. Apakah partai tersebut diterima atau tidak pada saat pengajuan, serta kendala yang dihadapi,” katanya.
Dia juga menuturkan, bahkan dua partai politik pun sempat mengalami kendala saat pendaftaran melalui Silon, seperti pengajuan berkas hingga terdapat perbedaan daftar nama yang telah diajukan partai. “Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang terkendala. NasDem memang beberapa berkas masih belum terakses ke Silon, sehingga kemarin cukup lama prosesnya. Kalau PKN itu ada perbedaan daftar nama yang diakses di silon itu berbeda,” ungkapnya.
SiFat menambahkan, adanya kendala di silon memang terjadi di KPU RI, sehingga pihaknya hanya melakukan imbauan rekomendasi terkait pembukaan akses tersebut. Dikatakannya, Undang-Undang tentang Pemilu mengamanatkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu diberi tugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan, sehingga hasil kerja KPU dapat dievaluasi oleh pihaknya. “Sehingga tidak ada ruang bagi KPU untuk menutup-nutupi akses Silon bagi pengawas pemilu,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post