SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, me – warning kepada seluruh pengusaha di Banten, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, atau melakukan korupsi.
Mengingat, tingkat korupsi yang melibatkan pihak swasta paling banyak terjadi, setelah anggota DPR atau DPRD.
KPK merilis, sejak tahun 2004 sampai 2022, pengusaha atau pelaku usaha yang terlibat korupsi berdasarkan data penanganan yang dilakukannya, mencapai 373 orang.
Sedangkan, untuk anggota DPRD/DPR berada satu tingkat dibawahnya yakni, 343 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi yang melibatkan Gubernur, sebanyak 23 orang.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, pada saat acara Sinergitas Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten, yang digelar Inspektorat Provinsi Banten bekerjasama dengan KAD Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (16/5/2023), mengapresiasi atas antusiasme para pelaku usaha di Provinsi Banten dalam mengikuti kegiatan ini.
“Kita sama-sama mempunyai program, bagaimana ke depan jangan sampai ada pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ini yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Makanya, kami terus mengingatkan dan mengedukasi pelaku usaha bagaimana cara-cara berbisnis yang tanpa harus melakukan korupsi, itu tujuan kami jangan sampai ada pelaku usaha yang terlibat dalam korupsi,” ujarnya.
Amin melanjutkan, ada tujuh kategori korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20/2001, dimana salah satunya yakni perbuatan curang, gratifikasi dan suap menyuap.
Itu yang harus dihindari oleh para pengusaha, dimana biasanya hal itu ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
“Seperti, sistem birokrasi yang terlalu panjang. Kemudian, ada regulasi satu sama lain tumpang tindih, dan praktek di lapangan ada kegiatan transaksional yang berkaitan birokrasi dengan pelaku usaha, yang kadang membutuhkan izin dan lainnya,” ucapnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap, dari kegiatan tersebut dapat memberikan rumusan-rumusan rekomendasi untuk dapat menjadi panduan bersama dalam pencegahan korupsi di Provinsi Banten.
“Diharapkan ada rumusan-rumusan rekomendasi, serta hal-hal yang menjadi panduan bersama untuk kita lakukan. Saya garis bawahi, peran-peran kita saling mengingatkan sebagai upaya bersama kita pencegahan korupsi di Provinsi Banten,” ungkap Al.
“Kemudian juga ini bagian dari kesungguhan kita Pemerintah Daerah, menyelenggarakan agenda kerja pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan ini secara maksimal untuk makin baik. Itu bagian ikhtiar,” sambungnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post