SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, mengamakan tersangka pengedar sabu, di Kampung Ciekek Masjid, RT/RW 002/001, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/5/2023) lalu, pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, informasi awal adanya peredaran Narkotika di wilayah Majasari, didapat dari masyarakat. Kemudian Informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Personel Satresnarkoba Polres Pandeglang, mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial MT (27), warga Kampung Ciekek Masjid II, RT/RW 001/002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Kami tangkap pada Kamis (11/5/2023) lalu,” kata AKP Ilman, Selasa (16/5/2023).
Diungkapkannya, pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 bungkus paket sabu, 1 buah timbangan warna hitam merk Pockey scale.
Selain itu ungkapnya lagi, 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lembar plastik klip bening klip dan 1 buah potongan sedotan, yang tersimpan di lantai rumah, kemudian di temukan 1 buah handphone merk vivo yang sedang di pegang oleh pelaku dengan tangan kanannya.
“Dari tangan tersangka MT ini, kami berhasil menemukan 17 bungkus paket sabu dan barang bukti lainnya termasuk alat timbangan yang kerap digunakan pelaku,” tambahnya.
Saat ini kata dia, tersangka sudah dijebloskan ke sel Mapolres Pandeglang, dan masih dilakukan proses pendalaman kasusnya.
“Untuk tersangka, MT masih kami dalami. Jadi saat ini, tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka kini bakal ditindak tegas sesuai Undang – Undang dan aturan yang berlaku.
“Terhadap tersangka, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pihaknya bakal terus memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Pandeglang. Karena barang haram itu, telah merusak dan merugikan lapisan masyarakat.
“Pemberantasan Narkotika, menjadi fokus kami di Polres Pandeglang. Kami terus galakkan pemberantasan, karena akibat narkoba lah merusak terutama para generasi muda,” ungkap Kapolres. (nipal)
Diskusi tentang ini post