SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 626 tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerima Sutat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Iti Octavia Jayabaya yang menyerahkan langsung SK tersebut berpesan yang bertugas di daerah diminta jangan mudah minta pindah.
Iti beralaskan, jika nakes yang ditempatkan di daerah jauh dari perkotaan pindah, maka akan berdampak pada pelayanan yang selama ini dambakan oleh masyarakat. Maka dari itu, ia menitip beratkan kepada nakes yang terdiri dari dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya untuk memaksimalkan pelayanan di daerah.
“Kalau pindah tentu akan berdampak pada sumber daya nakes. Jumlahnya berkurang dan imbasnya pada kurangnya pelayanan kesehatan di daerah-daerah,” terang Iti, saat menyerahkan SK tersebut di Pendopo Pemkab Lebak, belum lama ini. “Sebagai ASN kita harus siap mengabdi di mana saja ditempatkan untuk memberikan manfaat kepada,” tegas dia.
Tidak hanya itu, karena nakes sebagai garda terdepan, Iti juga berpesan agar nakes menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjaga kesehatan dan pola makan yang bergizi. “Kalau nakes tidak bisa menjaga pola makan yang bergizi, apa nanti penilaian masyarakat. Untuk itu, saya harap nakes bisa memberikan contoh polah kesehatan yang baik,” imbuhnya . “Penyerahan SK merupakan ikhtiar Pemkab Lebak dalam kebutuhan nakes yang sangat diperlukan untuk memenuhi standar pelayanan bagi masyarakat dan pelayanan publik,” kata Iti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan, 626 tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK merupakan formasi tahun 2022. “Mereka yang menerima SK PPPK bertugas di fasilitas kesehatan baik puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah,” kata Eka Prasetiawan. “Dari 626 itu, ada 183 nakes di RSUD yang menerima SK pengangkatan. Ratusan nakes itu terdiri dari dokter, dokter spesialis, apoteker, perawat, bidan, sanitarian, dan tenaga farmasi,” kata Eka.
Eka mengungkapkan, 626 nakes yang menerima SK PPPK tersebut telah menerima kontrak selama 5 tahun ke depan. Mareka harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi si dan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ya kontraknya 5 tahun, selanjutnya ada evaluasi dari pemerintah. Oleh karenanya saya harap nakes yang telah mendapatkan SK untuk bisa meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” terang mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lebak ini.
“Itu (626) Nakes yang sudah keluar SK nya, sementara untuk formasi guru sebanyak seribu lebih masih dalam tahap perivikasi BKN,” timpalnya. “Mengingat masih banyak kebutuhan ASN di Pemkab Lebak, tahun 2023 akan kembali mengusulkan sebanyak 1.020 formasi teknis, kesehatan dan guru,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post