SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, laporan dana kampanye dan logistik pemilihan umum pada Jumat (26/5).
“Rencana pekan depan ada pertemuan KPU, Pemerintah, dan DPR untuk membahas draf beberapa PKPU tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik Pemilu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Untuk tahapan Pemilu lainnya, Hasyim mengatakan, KPU sedang memproses calon anggota KPU untuk 20 provinsi yang masih kosong. Saat ini, proses sudah masuk ke tahap fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon anggota.
“Adapun proses kepatutan dan kelayakan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima hari, terhitung 15-20 Mei 2023,” jelas Hasyim.
Selain itu, kata Hasyim, KPU juga sedang melakukan verifikasi penelitian administrasi syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Proses verifikasi tersebut sesuai jadwal akan dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2023. “Itu yang sedang kami siapkan,” ujarnya.
Terkait revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota soal keterwakilan perempuan, Hasyim menegaskan, pihaknya belum melakukan revisi.
Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi. Kata Hasyim, berbagai masukan yang disampaikan sejumlah pihak telah didengar.
“Secara prosedural, KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujarnya.
Terlebih, kata Hasyim, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum 30 persen.
“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” sebut dia.
Diketahui, peraturan terkait kampanye yang ada saat ini adalah PKPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019. KPU berencana merivisi PKPU. Terutama, terkait dengan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan, peraturan tentang kampanye pada Pemilu 2024 tidak akan diganti, tapi rencananya akan dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, terkait kampanye di medsos.
“Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri,” ujar Mellaz belum lama ini.
Namun, Mellaz belum merinci rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial. Selain itu, kata Mellaz, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di medsos pada masa kampanye.
“Hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak,” katanya. Dia menambahkan, belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu. (rm)
Diskusi tentang ini post