SATELITNEWS.COM LEBAK— BA (20) warga Desa Sukamaju dan Si (20) warga Desa Majasari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Kedua sejoli ini diduga tega menghabisi nyawa anak kandungnya dari hasil hubungan gelap. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di jeruji besi.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan warga penemuan mayat bayi di kebun Jalan Raya Lebak Gedong – Warung, tepatnya di Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan autopsi hingga akhirnya berhasil mendapati informasi identitas pelaku dan menangkapnya. “Kedua pelaku mengakui perbuatnnya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia,” kata Wiwin Setiawan, Rabu (24/05/2023).
Kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan/ melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana, kata Wiwin bermula kedua pelaku kebingungan harus dikemanakan bayi yang merupakan hasil di luar pernikahan itu pasca melahirkan di salah satu klinik di kecamatan setempat, tanggal 10 Mei 2023 lalu.
Dalam perjalanan pulang pelaku BA memberhentikan laju kendaraannya di perkebunan yang kondisinya sepi, tepatnya di Kampung Gembor. Pelaku BA mengajak Si berjalan ke dalam kebun warga yang tidak jauh dari jalan raya. Singkat cerita atas kebingungan itu, keduanya sepakat untuk menghilangnya nyawa anak yang baru dilahirkan tersebut dengan cara membekap mulut bayi tak berdosa itu.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku BA menggali lubang untuk mengubur sang bayi tersebut. Selesai menjalankan aksinya keduanya pergi, dan di kemudian hari warga menemukan jasad bayi tersebut dan melaporkannya ke polsek setempat,” ujar Wiwin.
“Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 / 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” Wiwin menjelaskan pasal yang bakal menjerat kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan terhadap dua sejoli yang tega menghilangkan nyawa darah dagingnya itu hanya selang beberapa hari penemuan bayi di sebuah kebun. “Untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur hingga meninggal dunia itu. Pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di jeruji besi,” pungkasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post