SATELITNEWS.COM, SERANG – Puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Serang, hingga kini masih banyak yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal itu dikarenakan, banyak pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, dari 142 perumahan yang baru menyerahkan PSU kepada Pemkab Serang Baru 33, kemudian pada tahun ini pihaknya menargetkan 30 PSU pengembang yang diserahterimakan.
“Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada 9 sudah berproses, yang lainnya sedang berproses, kita optimis 30 PSU pada tahun ini bisa diserahkan,” kata Okeu, Rabu (24/5/2023).
Kata Okeu, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan sebagian besar ada yang sudah ditinggal oleh pengembangnya, kemudian ada juga yang proses pembangunan perumahannya belum 100 persen, sehingga belum ada batas waktu kewajiban menyerahkan.
“Tetapi kalau ada perubahan perda PSU pengembang bisa melakukan penyerahan secara bertahap, tidak perlu menunggu pembangunan 100 persen. Selanjutnya untuk pengembangan yang sudah pergi kita bisa ambil secara sepihak, administrasinya melalui warga setempat,” ujarnya.
Adapun pengembang yang sudah meninggalkan perumahannya, Okeu mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya kurang lebih ada sekitar 50.
*Rata-rata, usia perumahan di Kabupaten Serang tersebut dibawah 2010,” tuturnya.
Terkait pengembang yang tidak menyerahkan PSU, kata Okeu pihaknya selalu memberikan teguran, namun untuk sanksi sejauh ini belum ada aturan yang jelas.”Kalau teguran ada, kalau sanksi saya belum melihat (aturannya,red).
Namun Okeu pun menyampaikan, bagi pengembang yang akan menyerahkan PSU ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya site plane harus lengkap dan sesuai, bukti kepemilikan lahan dan surat pelepasan hak. (sidik)
Diskusi tentang ini post