SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane menegaskan, korban kekerasan perempuan dan anak tidak boleh di bully (rundung). Mereka harus tetap mendapat perlindungan hukum, walau kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Katanya, yang perlu mendapat perhatian khusus buat mereka adalah, rasa trauma pasca mendapat perlakuan kekerasan.
“Rasa traumatik itu sulit hilang, tidak butuh waktu sebulan atau dua bulan untuk menghilangkan traumatik tersebut, melainkan bertahun-tahun,” kata Helena, belum lama ini.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya konsen menangani kasus dugaan kekerasan perempuan dan anak itu. Siapapun pelakunya ujar Helena, harus mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami juga membuka ruang konsultasi, bagi para korban,” tandasnya.
Ditambahkannya, agar jaksa lebih dekat dengan masyarakat, selain membuka ruang konsultasi tadi, Kejari Pandeglang juga menerapkan beberapa program lainnya.
“Alhamdulillah, yang sudah berjalan selama ini diantaranya, Jaksa Menyapa, Jaksa Sahabat Media, Jaksa Masuk Desa dan beberapa program lainnya,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post