SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dinilai sangat penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye.
“Partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, segera dapat membuka. Kami akan fasilitasi,” imbau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, saat uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).
Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), lanjut Idham, bisa melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lewat bank swasta. “Bisa lewat bank BUMN maupun bank non-BUMN dan swasta. Prosesnya tak ribet,” tambah Idham.
Ditegaskan, pembuatan RKDK amat penting untuk memantau penggunaan dana kampanye Parpol. Selain itu, juga untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta Pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Supaya KPK dan PPATK lebih mudah mengawasi,” ujarnya.
Disebutkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum dipakai untuk kegiatan kampanye.
“Bagi narahubung ataupun pimpinan partai politik, perwakilan partai, yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon diperhatikan partainya sudah bikin ini,” tegasnya.
Dia memerinci, baru sembilan Parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024. Yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. “Sudah membuatnya di bank nasional,” ujar Idham.
Selain itu, terkait pendanaan politik Pemilu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan bisnis haram narkotika.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berjanji akan mengecek dugaan ini. “Nanti pasti akan kita cek. Kami sudah dengar informasi itu dari Bareskrim Polri. Seluruh laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita telusuri,” tegas Afifuddin usai uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).
Afifuddin juga mengatakan, KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini tengah memasuki tahapan uji publik.
“PKPU-nya belum disahkan. Setelah disahkan, kami akan dalami lebih intens laporan-laporan tersebut. Termasuk laporan teman-teman dari Bawaslu dan dari berbagai lembaga,” ujar dia.
KPU mendorong partai politik mencatat seluruh sumber dana kampanyenya. “Yang penting tercatat jumlahnya ada dan tercermin dalam bentuk kampanyenya. Dananya sekian, bisa melakukan kegiatan kampanye yang masif, misalnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan bisnis laknat narkotika. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, indikasi tersebut bukan hal baru. Sudah muncul pada Pemilu 2019.
“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral. Kalau melihat data yang lalu, memungkinkan indikasi ini benar adanya,” kata Kombes Pol Jayadi dalam sebuah acara, beberapa hari lalu. (rm)
Diskusi tentang ini post