SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Meski Pemerintah Kota Tangerang tengah menggencarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun pada kenyatannya masih banyak yang tak patuh. Lantaran, melanggar PSBB Satpol PP terpaksa menutup empat toko busana, Minggu, (17/5).
Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, penutupan empat toko busana dikarenakan pengelola atau pemilik tak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang. Penutupan ini hanya sementara dan akan kembali dibuka setelah pandemi berakhir.
“Yang bersangkutan (pemilik toko) bukan menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari, dan melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing, sehingga melanggar PSBB,” kata Ghufron.
Empat toko busana yang ditutup sementara yakni Ria busana dan Toko Ananda, baik yang berada di kawasan Tangerang maupun kawasan Ciledug.
“Semuanya kami tutup sementara sesuai prosedur yang berlaku. Penutupan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Tangerang,” tegasnya.
Diketahui,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 / 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. “Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” jelas Walikota Tangerang. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post