SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Putusan MK terkait sistem pemilu 2024 antara proporsional terbuka atau tertutup kini tengah ditunggu-tunggu. Terlebih putusan ini boleh jadi akan mempengaruhi nasib para bakal caleg apakah berpeluang untuk terpilih atau tidak.
Tak heran, semua mata sedang tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, apa pun hasilnya, diharapkan semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut dengan bijak. Meskipun putusan belum diketuk, di luaran sudah muncul narasi bermacam-macam. Bahkan eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku, sudah mendapat bocoran kalau MK akan mengabulkan gugatan dan menerapkan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2004.
Tudingan yang disampaikan Denny itu, langsung menimbulkan kegaduhan. Bahkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai ikut-ikutan berkomentar soal informasi yang dibeberin bekas anak buahnya di kabinet dulu.
SBY khawatir, bila putusan MK sesuai dengan info yang diungkap Denny, maka bakal menimbulkan chaos. Mengingat, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah berjalan dan dalam proses penetapan daftar caleg sementara (DCS). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku geram dengan pernyataan Denny yang bawa-bawa info A1 soal putusan MK. Menurutnya, tudingan Denny itu sudah menimbulkan kegaduhan baru.
“Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, yang kemudian telah menciptakan suau spekulasi politik,” kata Hasto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, kemarin.
Hasto meminta Denny tidak melampirkan pengalaman saat di pemerintahaan lalu dengan pemerintahan saat ini. “Beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu,” kata dia.
Hasto meminta semua pihak bersabar, menunggu putusan MK. Tidak perlu berspekulasi dengan berdasarkan tudingan tak bertanggung jawab dari seorang mantan Wamenkumham. “Memang kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apapun yang diputuskan oleh MK,” tegas Hasto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga ikutan menyentil Denny. Jimly bahkan menyarankan agar Denny dijatuhi sanksi soal rumor yang telah membuat kegaduhan. “Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” sentil Jimly.
Menko Polhukam membantah tudingan yang disampaikan Denny. Mahfud mengaku sudah mengklarifikasi kepada MK, mengenai rumor yang berkembang terkait sistem pemilu. Ia menegaskan, hingga saat ini MK belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai uji materi sistem pemilu. Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana hanyalah analisis dari pihak eksternal.
“Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada,” jelasnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono ikut menyampaikan bantahan dari omongannya Denny. Fajar menegaskan, tidak ada kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Alurnya begitu. Penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Bagaimana mungkin bocor kalau itu saja belum dibahas?” kata Fajar.
Sementara itu, di kalangan politisi, perdebatan soal sistem tertutup atau terbuka masih belum reda. Politisi PDIP Masinton Pasaribu berharap MK benar-benar mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. “Tentu kami berpandangan proses sistem pemilu kita memang harus di-review dan dievaluasi,” kata Masinton Pasaribu, di Komplek Parlemen.
Sebagai partai yang mencetuskan wacana ide perubahan sistem pemilu, Masinton menilai bahwa sistem Pemilu proporsional terbuka membuat proses kaderisasi partai politik menjadi lemah. Ditambah lagi, kualitas anggota parlemen kurang maksimal dalam pembahasan undang-undang, rancangan undang-undang, maupun anggaran.
Selain itu, Anggota Komisi III DRP ini mengatakan, keunggulan penerapan sistem proporsional tertutup adalah memangkas biaya kampanye. Sebab, cukup dilakukan oleh partai, bukan calon anggota legislatif.
Namun harapan berbeda disampaikan politisi partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi. Dia berharap, MK menolak gugatan tersebut. Alasannya, MK pernah memutuskan hal serupa sesuai Undang-Undang MK Pasal 69 Ayat 1 dan 2.
Kendati demikian, anggota Komisi I DPR itu tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya. Asalkan putusan tersebut bisa membuat Pemilu 2024 berjalan dengan baik, tanpa perlu adanya kegaduhan. “(Walaupun) Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka,” ujar Bobby, kemarin.
Lalu bagaimana sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas kabar tersebut? Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari enggan bicara banyak soal bocoran informasi yang disampaikan Denny Indrayana. Sebab menurutnya, sumber informasi tersebut tidak jelas. Apalagi sampai sekarang, MK belum membacakan putusannya.
Disinggung bagaimana persiapan KPU, jika MK benar-benar mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, Hasyim belum mau berandai-andai. “KPU pegangannya nanti sesudah ada putusan MK dibacakan,” ucap Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5). Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, jika sistem Pemilu tertutup kembali diterapkan, bakal merugikan calon legislatif yang sudah mendaftar ke KPU.
Dia menyebut, perubahan sistem tersebut tidak bisa hanya dianggap perubahan teknis. Karena dapat memberikan implikasi yang lebih besar, apalagi kalau diterapkan di tengah kompetisi Pemilu 2024. “Kalau sistem pemilunya berubah, ada gangguan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu. Yaitu, soal kepastian hukum dan kepastian prosedur dalam kompetisi penyelenggaran,” ulasnya.
Menurutnya, perubahan sistem pemilu juga berpotensi menimbulkan gejolak di partai politik. Bahkan diprediksi, para caleg dari masing-masing parpol bakal mengundurkan diri dari kontestasi pemilu 2024. “Karena mereka berharap kompetisinya di desain secara terbuka,” pungkasnya. Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran dari sumber terpercaya, bahwa MK bakal memutuskan sistem Pemilu 2024 secara proporsional tertutup. Ia bahwa memprediksi, suara majelis hakim yang setuju dan tidak terpecah menjadi 6 banding 3 atau 5 banding 4. (rm)
Diskusi tentang ini post