SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dugaan kekerasan seksual dialami bocah 7 tahun di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dengan pelaku A (52). SS (28) yang tak lain orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku tak lain masih satu ikatan saudara dengan orang tua korban. Kejadian itu dilakukan pria paruh baya itu dilakukan bulan Maret 2023. Kepolisian yang menerima laporan tersebut tengah melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa bocah itu. Pihak keluarga yang geram atas ulah pria paruh baya tersebut minta kepolisian bertindak tegas dan segera menangkap terduga pelaku.
“Anak saya (korban) diduga mendapatkan pelecehan seksual saat bermain ke rumah terduga pelaku pada Maret 2023. Saya tak terima dan laporkan kejadian tersebut unit PPA Polres Lebak,” kata SS kepada wartawan Selasa (30/05/2023).
Kekerasan terhadap Mawar (sebut saja begitu) jelas tak patut dicontoh dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijeruji besi. Oleh karennya, ia berharap, agar Polres Lebak bisa memproses kasus yang menimpa anaknya sampai tuntas. Karena, perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan hancurnya masa depan sang anak, polisi diminta tegas. “Saya mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres Lebak. Mudah-mudahan kasus ini bisa cepat selesai dan pelakunya bisa segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya laporan dari warga Cimarga telah terjadi kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. Kendati demikian, Andi belum bisa menyimpulkan atas kasus yang menimpa boca tujuh tahun tersebut jarena sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. ”Benar, orangtua korban sudah buat laporan ke unit PPA Polres Lebak. dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post