SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany. Pemanggilan terkait mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
“Senin (hari ini) pastinya kita buatkan surat pemanggilan kepada walikota Tangsel,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Sabtu (16/5/2020).
Pihaknya ingin meminta keterangan Walikota atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana. “Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya.
“Kalo sanksi pembatalannya ada di Pasal 71 ayat 5. Bisa kena diskualifikasi tertuang dalam Pasal 135,” tegas Acep.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan pelantikan 62 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Jumat (15/5/2020). Dari jumlah itu, 19 pejabat baru menduduki jabatan eselon III dan 39 jabatan lainnya di jajaran eselon IV.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di hadapan para pejabat eselon III dan IV yang baru, mengungkapkan tantangan dan tugas berat pekerjaan seluruh pegawai di masa Pandemi. Terutama dalam menghadapi penyelesaian dampak Covid-19 dan pembangunan daerah Kota Tangsel. “Saya ingatkan bahwa semua OPD bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam pelantikan pejabat.
Airin menekankan, Tangsel sebagai daerah yang menjadi salah satu kota terdampak covid-19 sangat membutuhkan perhatian lebih dalam penyelesaian masalahnya. Namun di sisi lain pembangunan daerah juga tetap harus berjalan.
Dalam pelantikan tersebut Airin menjelaskan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab dalam pengentasan covid ini. Jadi kebijakan mengenai covid ini bukan hanya pada OPD tertentu saja. Airin berharap setiap pejabat yang sudah diambil sumpahnya bisa membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel. “Mampu menunjukkan pengabdiannya serta mampu bertanggung jawab terhadap apa yang sudah ditugaskan,” jelas dia.
Terkait pelaksanaan Pelantikan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, mengaku sudah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
“Karena sedang Pilkada. Kita harus seizin Kementerian Dalam Negeri. Dan kita sudah ada rekomendasi dari menteri Dalam Negeri,” jelas Kepala BKPP Tangsel, Apendi, Sabtu (16/5).
Apendi memastikan pelantikan 13 pejabat eselon III dan 49 eselon IV itu, untuk mengisi kekosongan jabatan struktural akibat adanya pegawai pensiun dan sebagainya.
“Maksud tujuannya pengisian ada karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi. Contoh eselon 4a dengan 4a lagi, tidak boleh. Kita hanya mengisi kekosongan-kekosongan lurah ke lurah, enggak bisa. Kecuali dari eselon 3b ke 3a,” terang dia.
Menurut dia, usulan pelantikan sejumlah jabatan kosong tersebut, sudah diusulkan BKPP Tangsel, sejak Januari lalu. Dalam prosesnya, banyak revisi yang dilakukan hingga akhirnya pelantikan baru bisa dilakukan Jumat (15/5) kemarin.
“Izin Mendagri ini proses sudah lama, dari Januari kita mengusulkan, banyak yang direvisi, sehingga baru bisa hari kemarin kita melakukan,” jelasnya.
Kepala pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, menjelaskan mutasi ASN yang dilakukan oleh Walikota Tangsel sudah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri. Dirinya juga sudah mendapatkan laporan dari Ditjen Otda kalau mutasi ASN yang diajukan Pemkot Tangsel sudah dapat ijin.
“Setahu saya sudah. Saya cek lagi pada Ditjen Otda, Sudah ada izinnya, sekaligus untuk izin restrukturisasi organisasi percepatan kinerja penanganan Covid 19,” ungkap Bahtiar , Minggu (17/5).
Bahtiar juga menegaskan kalau Direktur Perangkat Daerah Ditjen Otda yang menangani teknis daerah, menyatakan dengan tegas bahwa yang dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sudah mendapat bijin. “Saya sudah cek juga dengan direktur perangkat daerah ditjen otda pak Marbun yang tangani teknisnya. Juga menyataka tegas sudah ada ijin,” ujarnya.
Lanjutnya, agar semuanya jelas Kemendagri akan memastikan pelantikan yang dilakukan Airin sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Bahtiar juga mengatakan Airin sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSIA) pastinya taat azas peraturan dan jadi contoh yang baik. “Beliau itu taat azas dan contoh yang baik. Nanti kami pastikan pelantik tersebut sesuai ketentuan UU.” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post