SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 1 Juni 2023. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara pilkades tetap berlangsung pada 24 September 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan, bahwa pilkades serentak akan dilaksanakan oleh 16 desa di 13 kecamatan. Selain itu, pada waktu yang bersamaan akan ada dua desa melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
“Dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa PAW itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga,” kata Yayat Rohimat kepada Satelit News, Selasa (30/5).
Menurut Yayat, dua desa yang melakukan pilkades PAW itu dikarenakan Kades bersangkutan mengundurkan diri. Pasalnya, kedua kades itu maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Yayat menjelaskan tahapan persiapan Pilkades pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September 2023 mendatang sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Dalam surat edaran itu disebutkan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan sebelum 1 November 2023.
“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang,” tandasnya.
Yayat menyatakan pilkades memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Tahapan yang wajib dilaksanakan yaitu ada lima. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.
“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” terangnya.
Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, tes tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Kemudian, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
“Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati,” bebernya.
Lanjut Yayat, tahapan terakhir dari Pilkades yaitu Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih.
“Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Yayat.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, 16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa. (alfian)
Diskusi tentang ini post