SATELITNEWS.COM, SERANG – Pencuri 30 motor dan penadah diringkus Satreskrim Polres Serang Polda Banten. Hal ini diungkap dalam press conference kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (30/5/2023).
“Hari ini kami melaksanakan press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor, dan dalam kurun waktu dua Minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
“Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” imbuhnya.
Yudha menjelaskan, kronologis kejadian peristiwa tersebut, berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol A-2605-IC pada hari Rabu (08/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Lanjut Yudha, adapun yang menjadi pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung. Sedangkan yang menjadi korbannya adalah saudara Siti Marpuah (24), warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.
“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” jelas Yudha.
Kemudian kata Yudha, kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp3.000.000. Selanjutnya, ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000. Setelah itu, DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.700.000.
“Akibat kejadian tersebut, Siti Marpuah mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti,” jelas Yudha.
Yudha mengatakan, hasil dari penyelidikan dan penyidikan, para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.
Yudha juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penangkapan tersangka, yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna biru doff yang digunakan tersangka.
“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambahnya.
Selain penangkapan para tersangka masih terdapat DPO, yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang.
“Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” ucapnya.
Yudha mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terakhir, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang dengan membawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutupnya. (rs/aditya)
Diskusi tentang ini post