SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Lima tersangka pengoplosan gas di wilayah Kecamatan Panongan bernama Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto, dan Darya dibawa ke Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Rabu (31/5/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan, bajwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Sektor Panongan terkait kasus pengoplosan gas di wilayah Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
“Mereka berjumlah 5 orang, yaitu Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto, dan Darya. Ke lima tersangka ini akan dibawa ke Rutan Jambe. Atau Rutan Kelas I Tangerang,” terang pria yang biasa disapa akrab Aldo kepada Satelit News, Selasa (31/5).
Lanjut Aldo, selain kelima tersangka itu, pihaknya juga menerima beberapa barang bukti. Diantaranya, dua unit mobil pick up dengan Nopol B-9521-PJ, B-9464-SUA, satu unit mobil truck Nopol K-9519-QP, 10 buah selamg regulator modifikasi, satu unit timbangab digital, dan 251 tabung gas yang besar serta kecil.
“Untuk tabung gas, 200 buah ukuran 3kg dan 51 ukuran 12kg,” katanya.
Kata Aldo, para tersangka ini terancam hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal sebesar sebesar Rp 60 Miliar. Karena dianggap melanggar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, Pasal 40 angka 9 dan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d).
“Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp 60 Miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Panongan meringkus 5 pelaku sindikat pengoplosan gas bersubsisidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (4/3/2023) lalu. Kelima pelaku ini melakukan penyuntikan gas subsidi ke non subsidi untuk dijual ke masyarakat. (alfian)
Diskusi tentang ini post