SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah memulihkan uang negara senilai Rp 700 juta.
Jumlah itu, sudah mencapai setengahnya dari total pemulihan uang negara tahun 2022, yang dihasilkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang tercatat sebesar Rp1,4 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin menuturkan, pemulihan keuangan negara itu sebagian besar berasal dari penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari ratusan desa di Kabupaten Pandeglang.
“Untuk iuran BPJS desa itu, sekitar Rp 500 juta tunggakannya. Sudah masuk sekitar Rp 450-an juta,” kata Rizal kepada wartawan, belum lama ini.
Katanya, tahun ini pihaknya juga menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan, perihal tunggakan iuran dari pelaku jasa konstruksi.
Selain itu, ada pula penanganan upaya pemulihan uang negara dari masalah pengelolaan Pasar Menes, dan penagihan piutang dari mitra Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM), yang nilainya mencapai Rp 2,6 Miliar.
“Tahun ini, baru berjalan tiga permohonan. Yang pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu dari Dinas Koperasi UMKM terkait bayar retribusi Pasar Menes. Selanjutnya, dari BUMD atau Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju,” terang Rizal.
Rizal menyarankan, kedepannya Pemerintah Daerah untuk melibatkan Kejari sebagai Jaksa Negara, ketika akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Langkah itu ujarnya, sebagai bentuk antisipasi adanya wanprestasi. Sehingga, Kejari tidak sebatas bertindak ketika sudah terjadi masalah.
“Untuk membangun kerjasama, diperlukan kehati-hatian. Jangan sampai terjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post