SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan berkas delapan kasus tawuran dari Polresta Tangerang sepanjang 2023. Dari 8 kasus tersebut, polisi menetapkan 16 tersangka yang terdiri dari anak-anak dan dewasa.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo menjelaskan sejumlah tersangka masih berstatus pelajar sekolah. Namun ada pula yang sudah dewasa.
“Jumlah kasus tawuran sebanyak 8. Yang ditetapkan tersangka sebanyak 16 orang. Semuanya kasus tawuran. Tersangka ada yang masih sekolah dan ada sudah dewasa, ” kata Rivaldo, Kamis (1/6).
Saat disinggung terkait, berapa jumlah anak di bawah umur dan berapa orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka, Aldo mengaku belum mengklasifikasikannya. Namun, kata Rivaldo, untuk anak di bawah umur yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku tawuran akan dituntut hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.
“Tuntutan anak-anak 6 bulan. Kalau dewasa ya normal, ” tandasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief saat dikonfirmasi terkait jumlah keseluruhan kasus tawuran yang ditangani Polresta Tangerang sepanjang tahun 2023 mengaku masih melakukan perekapan.
Nanti ya, saya masih rekap. Belum direkap jumlah keseluruhan kasus tawuran tahun 2023 ini, ” ujarnya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 15 pelaku kekerasan antar pelajar atau gangster kini mendekam di penjara. 12 di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka terlibat tawuran pada tahun 2022 lalu. (alfian)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post