SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Momentum lebaran dimanfaatkan sekelompok orang untuk melakukan penipuan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dengan modal menawarkan parsel lebaran berupa sembako murah, komplotan penipu yang dipimpin GA meraup untuk hingga satu miliar rupiah.
Aksi komplotan penipu itu berhasil dibongkar Polresta Tangerang Kota. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, GA yang merupakan warga asal Indramayu, telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan parsel atau paket sembako murah. GA ditangkap di Perumahan Triraksa, Kecamatan Tigaraksa.
Kapolres mengungkapkan aksi penipuan sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2020. Dalam kurun waktu tiga bulan, sudah meraup untung Rp1 miliar.
Untuk menjalankan aksinya, GA dibantu tujuh wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan Banjarnegara Jawa Tengah. Mereka menawarkan parsel lebaran berupa paket sembako di media sosial.
Harga parsel lebaran yang ditawarkan terhitung sangat murah mulai dari Rp40 ribu hingga Rp80 ribu yang berisi beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mi instan, biskuit dan susu kental manis. Bila ada korban yang berminat, maka akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas, barang akan dikirimkan ke alamat pemesan.
Yang menjadi masalah, pelaku tidak kunjung melengkapi pesanan paket sembako dan hanya mengirimkan setengah dari jumlah paket sembako yang dipesan.
“Misalnya, korban memesan 100 parsel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan dengan alasan kehabisan barang, dan nantinya, dia menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan,” kata Ade.
GA mendapatkan pasokan sembako dari tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. Kini, GA tengah dalam proses penahanan dan akan dikenai Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.
“Hingga saat ini tercatat sudah ada 120 orang yang menjadi korban atas penipuan ini,”ungkap Kapolres.
Ade menjelaskan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih mencari tujuh orang yang terduga masuk dalam kategori tersangka lainnya. “Kasus ini masih dalam pengembangan, kami masih melakukan pencarian ketujuh orang yang membantu GA. Kepada tersangka akan dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukumab 4-5 tahun penjara,”tegasnya. (alvian/gatot)
Diskusi tentang ini post