SATELITNEWS.COM, SINDANG JAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada penyuplai limbah (industri) dan menutup lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya, apabila terjadi pembakaran limbah di wilayah tersebut.
Ancaman itu dilontarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi. Menurutnya, dalam rapat bersama antara Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, pemilik lapak, dan masyarakat yang merasakan dampak pembakaran limbah di 9 titik wilayah Kecamatan Sindang Jaya, telah sepakat untuk saat ini dan kedepannya tidak akan diperbolehkan adanya aktivitas pembakaran limbah. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Sindang Jaya, Rabu (31/5) lalu.
Lanjut Fahrul Rozi, apabila ada yang melanggar lalu membakar limbah secara sembarangan lagi, maka pihaknya akan menindak tegas para penyuplai limbah dan menutup secara paksa lapak limbah di Sindang Jaya.
“Sudah kita sepakati bersama. Jadi mulai saat ini tidak akan melakukan pembakaran lagi. Jika masih terjadi, maka semua vendor penyuplai limbah akan ditindak tegas, dan lapak akan ditutup selamanya,” tegas Fahrul Rozi kepada Satelit News, Senin (5/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, bahwa pihaknya melalui UPT 1 akan bekerja sama dengan pengelola lapak limbah untuk mengangkut limbah ke TPA Jatiwaringin.
“Untuk penegakan hukum, kami mengacu pada Perbup Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya.
Salah satu perwakilan warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa masyarakat telah melakukan pengecekan kualitas udara saat terjadi pembakaran limbah di wilayah Sindang Jaya. Hasilnya kata dia, sangat buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga meminta, agar pihak Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan Sindang Jaya membuatkan CCTV untuk melakukan pemantauan jarak jauh. Tujuannya agar tidak ada pemilik lapak yang nakal, serta melanggar kesepakatan dengan membakar limbah sembarangan kembali.
“Kami pernah uji kualitas udara dan hasilnya sangat mengkhawatirkan. Kami juga meminta agar tidak ada lagi pemilik lapak yang melanggar aturan, maka pasangkanlah CCTV pemantau,” tandasnya.
Camat Sindang Jaya, Abudin mengatakan, bahwa saat ini telah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama. Kemudian, poin-poin tersebut telah disampaikan oleh pihak Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang. Dia juga berharap, para pemilik lapak bisa menuruti aturan yang telah disepakati bersama itu.
“Poin-poinya sudah disampaikan. Salah satunya kalau ada pembakaran lagi, maka vendor penyuplai limbah akan ditindak dan lapak limbah akan ditutup,” tegasnya.
Salah satu perwakilan pengelola lapak limbah di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Subriah mengatakan, bahwa pihaknya berjanji tidak akan melanggar aturan yang telah disepakati.
Subriah juga berharap, agar pemerintah tidak menutup lapak limbah miliknya dan milik warga lainnya. Karena, kata dia, itu merupakan usaha satu-satunya. Selain itu, banyak juga masyarakat Sindang Jaya yang bekerja di lapak limbah tersebut.
“Kalau memang tidak boleh dibakar, kami minta difasilitasi untuk membuangnya. Kami berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. Kami juga meminta agar tidak ditutup, karena mempekerjakan banyak warga juga,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post