SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari 9 sektor pajak akan melebihi target APBD murni 2023. Hal ini terlihat dari peningkatan pendapatan di setiap triwulan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto mengatakan, untuk PAD dari sembilan sektor pajak diantaranya PBB, BPHTB, hotel, restoran, PJU, reklame, dan pajak air bawah tanah, per triwulan 1 dari Januari sampai Maret, dihasilkan sebanyak Rp 700 miliar. Sementara di twirulan 2 dari April sampai Juli mencapai Rp 1 triliun.
“Target triwulan pertama Rp 334 miliar. Target triwulan kedua Rp 727 miliar. Padahal belum genap triwulan dua. Alhamdulillah, semuanya telah melebihi target yang kita sepakati,” kata Slamet Budhi kepada Satelit News, Senin (5/6).
Lanjut Slamet Budhi, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang optimis target PAD di APBD murni tahun 2023 akan tercapai. Bahkan, bisa melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp 2,68 triliun.
“Insya Allah akan mencapai target. Bahkan bisa melebihi target,” katanya.
Menurut Budhi, meski PAD terus meningkat dan melebihi target yang telah ditentukan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha atau masyarakat yang berkewajiban membayar pajak, agar mentaati aturan pajak.
“Misalnya seperti rumah makan yang penghasilannya Rp 5 juta perbulan, maka dia sudah berkewajiban membayar pajak. Nah itu kita sosialisasikan dulu,” katanya.
Menurutnya, bagi pengusaha tempat hiburan atau bar yang nakal yaitu tidak membayar pajak, bahkan tidak memiliki izin, maka Tim Wasdal Bapenda turun ke lapangan untuk mengingatkan agar membayar pajak.
Namun, apabila tidak memenuhi seruan untuk membayar pajak, maka pihaknya akan memasang stiker belum membayar pajak. “Kalau belum ada izinnya, tim kami turun ke lapangan bersama DPMPTSP, Satpol PP agar mereka mau mengurus izin dan membayar pajak,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangeranng Fahrul Rozi menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai instruksi dan aturan yang ada.
“Kalau kami tugasnya hanya penindakan sesuai aturan daerah. Jadi, apabila itu melanggar, maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post