SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 9.393 data pemilih di Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.
“Saya cek dari berita acara, dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ada pengurangan 9.393 data tidak memenuhi syarat,” kata Plt. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati kepada wartawan, Senin (5/6).
Ia menjelaskan, dari 9.393 data pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat tersebut, di antaranya didominasi pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan lain sebagainya.
Darinhasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang pada data pemilih sementara terdapat 2.366.655. Namun, saat dilakukan kembali verifikasi dalam pendataan itu berubah menjadi 1.357.262 pemilih.
“Awalnya ada 2.366.655 pemilih, sekarang menjadi 1.357.262 pemilih,” ucapnya.
Dia mengungkapkan untuk data pemilih di Kecamatan Pasar Kemis menjadi wilayah terbanyak sehingga terdapat 718 tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan. Sedangkan untuk se-Kabupaten Tangerang sebanyak 9.015 TPS.
“Saat di-‘upload’ ke ‘Sidalih’ baru ketahuan ganda dan ada di daerah mana saja. Untuk data pemilih yang paling banyak berada di Kecamatan Pasar Kemis, yakni 19.067 jiwa,” ujarnya.
Selain ada data pemilih dicoret, katanya. ada pula penambahan pemilih, Namun, pihaknya tidak dapat merinci berapa jumlah penambahan tersebut.
“Selain dicoret, ada pula penambahan jumlah pemilih. Namun, berapa jumlahnya saya harus lihat data dulu,” kata dia. (bnn/aditya)
Diskusi tentang ini post