SATELITNEWS, JAKARTA – Mayoritas responden atau masyarakat Indonesia ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, pilihan responden yang punya preferensi sistem pemilu ke proporsional terbuka, setuju memilih calon anggota legislatif secara langsung. Bukan oleh pimpinan partai politik, yaitu 80 persen.
“Preferensi terhadap dua sistem proposal terbuka itu mayoritas mutlak,” tandas dosen politik UIN Jakarta ini.
Sementara untuk pemilu proporsional tertutup, kata Burhan, tidak mengalami perubahan, yaitu sekitar 11,7 persen.
Survei Indikator ini dilakukan pada 26-30 Mei 2023. Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1.230 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi dan screening. Margin of error survei diperkirakan ± 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyatakan, secara hukum hampir tidak mungkin bagi MK mengubah putusan mereka terdahulu terkait konstitusionalitas sistem proporsional terbuka.
“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sistemnya adalah proporsional terbuka. Bagaimana MK bisa membantah Undang-Undang Dasar, argumentasinya sendiri dan Undang-undang,” tanya Feri.
Dia mengatakan, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan, satu-satunya partai yang akan diuntungkan dalam kontestasi Pemilu 2024 adalah PDI-Perjuangan. Karena itu, hasrat untuk memastikan proporsional tertutup betul-betul untuk kepentingan politik.
“Bukan untuk kepentingan Undang-Undang Dasar, bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang sehat,” kata Feri.
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menilai, penggunaan sistem pemilu dalam bentuk apapun sama baiknya.
Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang berlaku pada era Orde Baru aman-aman saja dan pelaksanaannya bisa dilakukan dengan senang.
“Apapun itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman Orde Baru semua tertutup, aman-aman saja. Seneng-seneng saja. Sekarang mulai (digunakan proporsional) terbuka,” jelas dia.
Karjono juga menyatakan, sistem pemilu proporsional dalam bentuk apapun tidak akan membuat negara bubar. Menurut dia, sistem manapun yang akan digunakan pada Pemilu 2024 adalah sistem yang sama baiknya.
“Negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, tertutup, ataukah terbuka terbatas dan lain-lain,” ujarnya.
Karjono menyampaikan, apapun putusan MK terkait hal itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilaksanakan.
Seperti diketahui, peraturan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini sedang diuji di MK. Gugatan agar MK memberlakukan proporsional tertutup dilakukan kader PDIP.
Belakangan, terdapat kabar yang menyebutkan MK akan mengeluarkan putusan yang mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Meski hal itu dibantah oleh MK. (rm)
Diskusi tentang ini post