SATELITNEWS.COM, PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, penyusunan Juknis ini memiliki sejumlah peran yang penting dalam menjaga integritas pemilihan.
Pertama, kata Puadi, Juknis menjadi standar penanganan yang jelas. Yang berarti, kata dia, Juknis penanganan pelanggaran Pemilu, menyediakan pedoman yang jelas dan terstruktur bagi penyelenggara Pemilu, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
“Hal ini membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani secara konsisten dan adil,” kata Puadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 di Palu, dilansir dari laman Bawaslu, Selasa (6/6/2023).
Kedua, Puadi menambahkan, kesetaraan dan perlakuan yang adil. Sehingga dengan adanya Juknis, lanjutnya, penanganan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan perlakuan yang adil.
“Juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan (pemberian/penetapan putusan) sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.
Puadi juga mengungkapkan, keberadaan Juknis penanganan pelanggaran Pemilu yang komprehensif dan terbuka, dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
“Dengan memiliki prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil, sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” terangnya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu juga berharap, agar Juknis penanganan pelanggaran Pemilu disusun dengan hati-hati, melibatkan pemangku kepentingan terkait, dan mengacu pada hukum yang berlaku.
Selain itu, Puadi menerangkan, Juknis harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan tantangan baru dalam pemilihan.
Sebelumnya, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut, berdasarkan beberapa alasan. Diantaranya, untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalitas jajaran Pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu.
Hal ini bagi Yusti, bertujuan menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran Pemilu, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. (aditya)
Diskusi tentang ini post