SATELITNEWS.COM, SERANG—Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping Samad kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (6/6). Seperti pada persidangan sebelumnya, Samad kembali tampil seorang diri tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia harus menjalani materi persidangan terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad selaku pemohon.
Usai dilakukan pertimbangan terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad, JPU menyatakan bahwa pada pokoknya menolak atas berkas yang dimohonkan tersebut. Namun dalam proses persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan secara gamblang alasan penolakan memori PK yang diajukan oleh terpidana korupsi itu.
“Pada pokoknya menolak. Menolak semua permohonan memori Peninjauan Kembali pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” katanya.
Ditemui seusai menjalani persidangan, Samad mengutarakan bahwa meski permohonan memori PK menuai tanggapan penolakan dari JPU, namun dirinya mengaku tidak merasa kecewa atas hal itu.
Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping itu justru mengaku merasa senang, sebab menurut penuturannya, kini ia tinggal menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung.
“Enggak kecewa, jadi saya senang,” ucapnya.
“Mereka silahkan saja menolak, tapikan yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA) buka pengadilan. Pengadilan hanya memfasilitasi, menjembatani saja,” imbuhnya.
Selain itu, Samad juga kembali menyoroti perihal proses hukum yang menjeratnya dinilai sarat akan ketidakadilan. Ia melihat ada beberapa kejanggalan selama proses hukum itu berlangsung.
“Saya itu dari awal sempat kaget, masa dalam kondisi sakit empat jam divonis dari replik, duplik, pledoi itu empat jam jadi. Yang lain wah itu jadi di situ. Jadi kaya ada semacam permainanlah dalam hukum, maksud saya yang adilah kalau memutuskan perkara itu yang adil,” jelasnya.
“Ada apa nih dengan APH nih yang ini dikesampingkan, tidak diproses. Sementara kerugian negara, hukuman paling tinggi di saya semua,” tambahnya.
Kemudian ia juga turut mengkritisi sikap keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menurutnya, masih belum mampu berlaku adil. Oleh karenanya, Samad berharap ada perbaikan dalam sistem peradilan.
“APH itu kalau mau memberantas korupsi yang benarlah, jangan separo-separo lah. Saya setuju dengan korupsi benar diberantas. Tapi yang gimana dulu,” terangnya.
Menurut penuturan Samad, ia akan kembali menjalani persidangan di tingkat Mahkama Agung guna mendengarkan putusan atas permohonan memori PK yang ia ajukan dalam lima bulan mendatang.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 Samad mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang pada Selasa (30/5). Dalam persidangan tersebut Samad menjelaskan, alasan ia mengajukan permohonan PK itu lantaran dirinya merasa dirugikan atas putusan hakim yang diterimanya. Karena Samad mengaku telah mempelajari sejumlah berkas seperti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, putusan PK, dan putusan kasasi atas perkara yang menimpanya serta menganalisis dari perkara yang sifatnya sama yakni pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Hasilnya menurut Samad kedua kasus tersebut memiliki sifat yang sama, namun meski begitu, terdapat perbedaan putusan pemidanaan oleh hakim yang mana menurutnya putusan yang ia terima justru jauh lebih berat ketimbang Agus Karsono. Sebab berdasarkan berkas petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang dimiliki Samad, Agus Karsono hanya menerima putusan pidana selama 4 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp8,3 miliar. Sementara dirinya menerima putusan hakim dengan pidana selama 6,6 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp680 juta. (mg1/bnn)
Diskusi tentang ini post